BANDUNG |mata30news.com– Kebijakan penyegelan sejumlah kios di Pasar Ciroyom memantik polemik tajam di tengah momentum Ramadan. Para pedagang yang berharap meraup berkah justru harus menghadapi kenyataan pahit: kios disegel, aktivitas terganggu, dan omzet terancam ambruk.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Juara dinilai tidak sinkron antara aturan dan implementasi di lapangan. Sejumlah pedagang menyebut tidak ada sosialisasi komprehensif sebelum tindakan dilakukan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar:
apakah kebijakan tersebut sudah melalui kajian matang dan analisis dampak yang adil?
Banyak Kejanggalan, Transparansi Dipertanyakan
Hasil pengamatan sejumlah pihak menunjukkan adanya dugaan persoalan dalam manajemen dan tata kelola pasar.
Mulai dari kurangnya keterbukaan informasi, mekanisme pengambilan keputusan yang tidak partisipatif, hingga minimnya komunikasi efektif antara pengelola dan pedagang.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:
Transparansi dan Akuntabilitas:
Publik menuntut keterbukaan data terkait alasan penyegelan, penggunaan anggaran, hingga rencana penataan pasar.
Partisipasi Pedagang:
Tidak adanya forum dialog yang melibatkan pedagang sebelum kebijakan diterapkan memicu rasa ketidakadilan.
Kebijakan Berkeadilan:
Setiap keputusan semestinya didasarkan pada analisis dampak sosial dan ekonomi, terutama di bulan Ramadan yang menjadi momentum vital bagi pedagang kecil.
Pengawasan dan Evaluasi:
Perlu pengawasan independen agar kebijakan tidak berujung pada kerugian masyarakat.
Walikota Diminta Turun Tangan
Sorotan juga mengarah pada peran Pemerintah Kota Bandung yang dinilai belum cukup proaktif merespons kegelisahan pedagang. Sejumlah pengamat mempertanyakan apakah ada koordinasi yang tidak transparan antara jajaran direksi Perumda dan pemangku kebijakan di tingkat kota.
Sebagai pemimpin daerah, Walikota didesak segera memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat kecil.
APH Diminta Awasi
Tak hanya pemerintah daerah, aparat penegak hukum pun didorong untuk ikut mengawasi. Jika ditemukan indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang, langkah investigasi dan penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Pengaduan juga bisa diarahkan ke Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi dalam tata kelola pasar.
Solusi dan Jalan Tengah
Sejumlah gagasan konstruktif turut disuarakan, antara lain:
- Forum diskusi terbuka antara pedagang, Perumda, dan Pemkot.
- Skema pembayaran fleksibel jika ada kewajiban administrasi.
- Pengajuan anggaran perbaikan tanpa membebani pedagang.
- Reformasi kebijakan pengelolaan pasar berbasis transparansi.
Di sisi lain, pedagang juga didorong melakukan inovasi, seperti memanfaatkan pemasaran digital, meningkatkan kualitas layanan, hingga membangun kolaborasi antar pedagang.
Momentum Evaluasi Total
Kasus penyegelan Pasar Ciroyom seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar tradisional di Bandung. Pasar adalah denyut ekonomi rakyat, bukan sekadar objek kebijakan administratif.
Jika transparansi dan akuntabilitas ditegakkan, maka kepercayaan publik akan pulih. Namun jika kebijakan terus berjalan tanpa dialog dan keterbukaan, gejolak sosial bisa semakin meluas.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menegaskan bahwa tujuan utama dari polemik ini bukanlah memperkeruh keadaan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Kini publik menanti: akankah ada klarifikasi terbuka dan langkah korektif? Atau polemik ini justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan fasilitas publik di Kota Bandung? (MR)***
Penulis : R.Wempy Syamkarya ,S.H.,M.M.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik


0 Komentar