Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial DS, yang diduga memalsukan dokumen warkah tanah serta identitas kependudukan untuk menguasai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan. Dokumen palsu tersebut disebut menjadi dasar pengajuan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan tersangka diduga menggunakan dua KTP tidak sah dan berkas tanah palsu sebagai persyaratan administrasi.
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan identitas, lalu digunakan untuk mengurus sertifikat hak milik,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
Yang mengejutkan, sertifikat tersebut diketahui terbit dalam kurun waktu 2012 hingga 2015. Selain sembilan SHM atas nama tersangka, penyidik juga menelusuri keberadaan ratusan sertifikat lain atas nama masyarakat penggarap yang diduga berkaitan dengan pola serupa.
Laporan kasus ini masuk sejak Juli 2022 dan kini ditangani intensif oleh penyidik Polda Jabar. Puluhan dokumen telah disita sebagai barang bukti, sementara penyelidikan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan ini kembali menyoroti rapuhnya pengawasan administrasi pertanahan dan menjadi alarm keras atas maraknya praktik mafia tanah yang merugikan negara maupun masyarakat.(Moel)***


0 Komentar