| Illustrasi pembacaan pledoi |
BANDUNG|mata30news.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung mendadak hening saat terdakwa Dody Kustiady Dipura, S.H., membacakan nota pembelaannya (pledoi). Dengan nada suara yang bergetar namun tetap tegas, praktisi hukum ini memohon kepada Majelis Hakim agar melihat kasusnya secara jernih sebagai sengketa administrasi dan perdata, bukan sebuah tindak kriminal.
Dalam petitumnya, Dody secara terbuka meminta agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia meyakini bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378, 372, maupun 385 ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepadanya tidak pernah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bukan Kejahatan, Melainkan Proses Administrasi
Dody menekankan bahwa seluruh kronologi yang terjadi merupakan proses pengurusan sertifikat yang dilakukan di lembaga resmi, yakni Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Apa yang terjadi adalah kesepakatan pembiayaan pengurusan sertifikat yang saat ini memang belum tuntas secara administratif. Ini bukan niat jahat atau tipu muslihat. Seluruh proses dilakukan di kantor pemerintah, bukan secara rahasia atau di bawah tangan," ujar Dody di hadapan Majelis Hakim.
Poin-Poin Permohonan Terdakwa
Dody Kustiady menyampaikan beberapa poin krusial dalam permohonannya:
Memohon Putusan Bebas (Vrijspraak): Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap maupun penyerobotan lahan.
Pelepasan Tuntutan (Onslag): Jika dianggap ada perbuatan, hal tersebut bukanlah ranah pidana melainkan perdata/administrasi.
Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan harkat dan martabatnya seperti sediakala.
Keadilan Seadil-adilnya: Jika Hakim berpendapat lain, ia memohon putusan yang didasarkan pada nurani (Ex Aequo Et Bono).
Mengetuk Pintu Hati Hakim
Di akhir pembelaannya, Dody menegaskan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah murni kesepakatan perdata yang mengalami kendala teknis di lapangan. Ia berharap Majelis Hakim dapat membedakan dengan jeli mana yang merupakan "niat jahat" (mens rea) dan mana yang merupakan risiko administratif dalam pengurusan tanah.
"Saya menyerahkan nasib dan martabat saya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim yang Mulia," pungkasnya menutup persidangan. (Red)***
Baca Juga : Pledoi Terdakwa Ungkap Perkara Tanah Dinilai Murni Sengketa Perdata, Bantah Unsur Penipuan dan Penggelapan
Baca Juga :
Sidang Kasus Dugaan Penipuan Tanah Nana Rohana: Terdakwa Dody Kustiady Sebut Tuduhan Jaksa Salah Alamat
Baca Juga : Sidang DK, Eks ASN Kejati Jabar, JPU Disorot, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan ProsesTonton juga Kronologinya :
https://youtube.com/shorts/JmtC1CMcFuM?si=aZNAYpujkMA5NLoI
0 Komentar