BANDUNG, mata30news.com– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah di Jalan Nana Rohana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Senin 9/2/2026.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) pribadi oleh terdakwa Dody Kustiady Dipura, S.H.
Dalam nota pembelaannya, Dody secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 378, 372, dan 385 KUHP. Ia menilai dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar dan mengabaikan fakta-fakta administrasi yang sah.
Bantahan Atas "Tipu Muslihat"
Dody menyoroti tuduhan JPU yang menyebut dirinya menggunakan Putusan Perdata No. 361/PK/Pdt/2010 sebagai alat untuk meyakinkan saksi korban, Waluyo Susanto.
"Tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan saya menggunakan putusan tersebut sebagai bukti kepemilikan. Tuduhan Jaksa mengenai penggunaan nama palsu atau tipu muslihat sangat tidak berdasar," ujar Dody saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
Proses Administrasi Terbuka dan Legal
Lebih lanjut, terdakwa memaparkan kronologi pengurusan warkah tanah yang dilakukan secara transparan di Kelurahan Warung Muncang dan BPN Kota Bandung. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses, mulai dari mediasi dengan pihak lain hingga pengukuran tanah oleh petugas BPN, dilakukan secara resmi dan diketahui oleh saksi-saksi kunci.
"Pihak kelurahan mengundang semua pihak yang mengklaim tanah tersebut, termasuk pemilik sertifikat lain. Proses pengukuran di lapangan pun disaksikan oleh Ketua RW setempat tanpa ada gangguan," tambahnya.
Itikad Baik dan Dana Talangan
Terdakwa juga mengklarifikasi perihal aliran dana dari Waluyo Susanto. Menurutnya, dana tersebut merupakan "dana talangan" untuk pengurusan sertifikat dan pajak, yang mana sebagian besar telah diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan hak mereka.
Dody menegaskan bahwa hubungannya dengan saksi korban (Waluyo Susanto) didasari pada Akta Kesepakatan Bersama yang dibuat di hadapan notaris, sehingga persoalan yang muncul seharusnya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.
Menanti Putusan Hakim
Melalui pledoi tersebut, Dody Kustiady memohon kepada Majelis Hakim agar melihat perkara ini secara objektif sebagai sengketa hak yang bersifat administratif dan perdata. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dengan membebaskannya dari segala dakwaan pidana.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum.(Moel)***
0 Komentar