BANDUNG, M30 NEWS – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1B dalam perkara nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg memicu gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Vonis yang dijatuhkan hari ini, Kamis (19/02/2026), dianggap sebagai anomali hukum yang mengarah pada dugaan praktik kolusi di lingkungan peradilan.
Sorotan publik tertuju pada ketukan palu hakim yang memberikan hukuman identik 2 tahun 3 bulan (2,3 tahun) kepada tiga terdakwa dengan latar belakang dan peran yang berbeda: Dodi Kustiady Dipura (Pemilik Tanah), oknum Lurah, dan seorang perantara (makelar).
Dugaan "Vonis Pesanan" Menguat
Ketidaksinkronan antara fakta persidangan dengan amar putusan memicu kecurigaan adanya intervensi pihak luar. Pengamat hukum menilai, sulit diterima secara logika hukum jika seorang pemilik tanah yang menempuh jalur administrasi resmi di BPN dan Kelurahan, disamakan derajat hukumannya dengan pihak lain tanpa melihat porsi kesalahan masing-masing.
"Ini bukan sekadar kebetulan angka. Vonis yang seragam untuk peran yang berbeda adalah indikasi kuat adanya proses yang tidak objektif. Kami mendesak Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memantau dan mengaudit harta kekayaan serta komunikasi para hakim yang memutus perkara ini," ujar juru bicara tim hukum terdakwa di halaman PN Bandung.
Desakan Audit Integritas Majelis Hakim
Publik kini mendesak langkah konkret dari lembaga pengawas pusat:
- Komisi Yudisial (KY): Diminta segera memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait profesionalitas dalam mempertimbangkan bukti administrasi vs pidana.
- KPK & Bawas MA: Didesak untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau "janji" di balik putusan yang dinilai sangat menguntungkan pihak pelapor tersebut.
Ancaman terhadap Kepastian Hukum Tanah
Jika putusan ini dibiarkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Setiap warga negara yang mengurus sertifikat tanah melalui jalur resmi pemerintahan (Kelurahan/BPN) kini dibayangi ketakutan akan dipidanakan jika terjadi kendala administratif.
"Jika proses resmi di kantor pemerintah saja bisa berujung penjara bagi pemilik tanah, maka di mana lagi rakyat bisa mencari perlindungan hukum? KY dan KPK harus bertindak sebelum kepercayaan publik terhadap PN Bandung runtuh sepenuhnya," tegas pihak keluarga terdakwa.
Langkah Banding dan Laporan Resmi
Selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tim hukum Dodi Kustiady dikabarkan tengah menyusun laporan resmi ke Komisi Yudisial RI di Jakarta untuk melaporkan perilaku Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini.



0 Komentar