BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa " Relokasi Pedagang Cicadas Dipersoalkan: Antara Hak Pedagang dan Kewenangan Pemkot Bandung

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Relokasi Pedagang Cicadas Dipersoalkan: Antara Hak Pedagang dan Kewenangan Pemkot Bandung


Pengamat kebijakan publik dan politik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. menilai bahwa konflik ini muncul karena adanya tarik menarik antara hak pedagang dan kewenangan pemerintah dalam menata kota.

Bandung |mata30news.com– Polemik relokasi pedagang di kawasan Pasar Cicadas kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini dinilai bukan sekadar penataan ruang kota, tetapi juga menyangkut hak ekonomi pedagang kecil yang telah lama menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.

Sejumlah regulasi sebenarnya telah menjadi dasar hukum dalam penataan pedagang, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 511/Kep.1065-D.dah/2019 tentang penetapan lokasi relokasi pedagang Cicadas. Selain itu, proses sosialisasi juga pernah dilakukan, salah satunya melalui Berita Acara Sosialisasi Relokasi Pedagang Cicadas pada 10 Februari 2023.

Namun dalam praktiknya, relokasi tersebut masih menuai penolakan dari sebagian pedagang. Banyak di antara mereka menilai proses yang berjalan belum sepenuhnya transparan dan belum memberikan kepastian terkait lokasi relokasi maupun kompensasi yang layak.

Pengamat kebijakan publik dan politik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H. menilai bahwa konflik ini muncul karena adanya tarik menarik antara hak pedagang dan kewenangan pemerintah dalam menata kota.

Menurutnya, pedagang memiliki hak moral dan ekonomi atas tempat berjualan yang telah lama mereka tempati. Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung dan Perumda Pasar juga memiliki kewajiban untuk menata tata ruang kota, menjaga kebersihan, serta memastikan ketertiban kawasan publik.

“Relokasi pedagang harus dilakukan secara transparan dan adil. Pedagang perlu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Di sisi lain, Perumda Pasar dan Pemkot Bandung disebut memiliki alasan untuk melakukan penataan ulang kawasan Cicadas, termasuk rencana revitalisasi pasar serta pembangunan infrastruktur transportasi seperti Bus Rapid Transit (BRT) yang akan melintasi Jalan Ahmad Yani dan sekitarnya.

Rencana pembangunan BRT tersebut memicu kekhawatiran para pedagang, terutama mereka yang selama ini berjualan di sepanjang jalur yang direncanakan menjadi lintasan transportasi massal tersebut.

Para pedagang menuntut kejelasan mengenai lokasi relokasi serta jaminan bahwa tempat baru yang disediakan tetap strategis dan memiliki akses terhadap konsumen. Mereka juga berharap adanya fasilitas yang memadai agar usaha mereka dapat terus berjalan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang guna mencari solusi terbaik. Beberapa opsi yang sempat dibahas antara lain relokasi sementara di sekitar kawasan Cicadas, pembangunan pasar baru yang lebih modern, hingga penataan ulang kawasan pasar agar tetap bisa menampung pedagang tanpa mengganggu operasional transportasi publik.

Untuk menangani persoalan ini, Pemkot Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang bertugas menangani fenomena pedagang kaki lima di berbagai kawasan kota, termasuk Cicadas.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait lokasi relokasi yang pasti. Para pedagang berharap pemerintah benar-benar melibatkan mereka dalam setiap tahapan kebijakan agar tercapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

“Solusi terbaik adalah menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Transparansi dan komunikasi menjadi kunci agar konflik ini tidak berlarut-larut,” kata Wempy.

Polemik relokasi pedagang Cicadas pun menjadi ujian bagi komitmen pemerintah kota dalam menata ruang kota tanpa mengabaikan hak ekonomi masyarakat kecil yang selama ini menjadi bagian dari denyut ekonomi kawasan tersebut. (Redaksi)***

Posting Komentar

0 Komentar