BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL di Trotoar Sekitar Gedung Pakuan

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL di Trotoar Sekitar Gedung Pakuan

Bandung|mata30news.com — melakukan penertiban dan pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kawasan Komplek Gedung Pakuan, Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, pada Jumat (24/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, , M.Si. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang mengacu pada undang-undang serta Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Menurut Bangbang, trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas berdagang. “Penertiban ini dilakukan demi menjaga fungsi utama trotoar serta memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi,” ujarnya.

Secara hukum, larangan berjualan di atas trotoar memiliki dasar yang kuat. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas seperti trotoar. Sementara itu, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan, termasuk trotoar sebagai bagian dari ruang manfaat jalan, dapat dikenakan sanksi.

Selain itu, Perda K3 di tingkat daerah juga secara tegas melarang penggunaan trotoar sebagai tempat usaha tanpa izin resmi. Dalam hal ini, Satpol PP menjadi pihak yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Penertiban ini juga didasari sejumlah pertimbangan penting, di antaranya menjaga keselamatan pejalan kaki, mencegah kemacetan akibat penyempitan jalan, serta menjaga kebersihan dan estetika kota. Aktivitas PKL di trotoar kerap memicu parkir liar dan menumpuknya sampah, yang berdampak pada kenyamanan lingkungan.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung tetap membuka peluang solusi bagi para PKL melalui program relokasi ke lokasi binaan (Lokbin). Dalam skema ini, pedagang diperbolehkan berjualan di tempat yang telah ditentukan dengan syarat tidak mengganggu fasilitas umum, memiliki izin, serta menjaga kebersihan.

“Penertiban bukan semata-mata penggusuran, tetapi bagian dari penataan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak,” tambah Bangbang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, dan manusiawi, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.(Moel)***


Posting Komentar

0 Komentar