BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" TUDUHAN KORUPSI TANPA BUKTI KE WAWALI ERWIN: Ujian bagi Kejari Bandung dan Pelajaran Mahal bagi Pelapor

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

TUDUHAN KORUPSI TANPA BUKTI KE WAWALI ERWIN: Ujian bagi Kejari Bandung dan Pelajaran Mahal bagi Pelapor


Catatan Akademis, Politik dan Hukum:

“Presumption of Innocence Bukan Sekadar Jargon”

BANDUNG | Mata30news.com — Polemik tuduhan dugaan korupsi yang sempat diarahkan kepada Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin kini memasuki babak baru setelah muncul penghentian proses melalui SP3 oleh pihak Kejaksaan. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik yang lebih luas: apakah kasus tersebut akan berakhir begitu saja, atau justru membuka potensi konfrontasi hukum antara pelapor dan pihak terlapor?

Pengamat kebijakan publik, politik dan hukum, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H, menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk menguji kualitas demokrasi, kedewasaan kritik publik, sekaligus ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga marwah konstitusi.

Menurut Wempy, kritik terhadap pejabat publik adalah hal wajar dalam negara demokrasi. Namun tuduhan korupsi tanpa bukti yang memadai dapat berubah menjadi persoalan pidana apabila menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

«“Pejabat publik wajib diawasi, wajib dikritik. Tapi kalau tuduhan korupsi dilempar tanpa evidence hukum dan tanpa alur pembuktian yang jelas, maka itu bukan lagi kontrol sosial. Itu bisa masuk kategori fitnah,” tegas Wempy dalam rilis akademis dan hukum yang diterima Mata30news.com, Juni 2026.»

Ia menegaskan bahwa prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah merupakan fondasi utama negara hukum yang dijamin konstitusi.

Dasar hukumnya, kata Wempy, sangat jelas:

- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil;
- KUHAP menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
- Serta asas universal bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tuduhan Tanpa Bukti Bisa Berbalik Jadi Delik Hukum

Dalam kajiannya, Wempy mengingatkan bahwa tuduhan korupsi tanpa dasar pembuktian berpotensi masuk pada delik pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pasal 310 KUHP mengatur tentang serangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan tertentu yang disebarluaskan kepada publik.

Sementara Pasal 311 KUHP mengatur bahwa apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dikategorikan sebagai fitnah dengan ancaman pidana lebih berat.

Selain itu, apabila tuduhan disebarkan melalui media sosial, konferensi pers, ataupun rilis digital, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3).

“Negara hukum itu bekerja dengan data, dokumen, alur peristiwa dan pembuktian. Tidak bisa seseorang dituduh korupsi hanya berdasarkan opini, asumsi atau narasi liar,” ujar Wempy.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, setidaknya harus terdapat:

1. Bukti permulaan yang cukup;
2. Penjelasan peristiwa dan alur dugaan tindak pidana;
3. Adanya kerugian negara yang dihitung lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

“Kalau unsur-unsur itu tidak ada, lalu tuduhan disebarkan secara terbuka ke publik, maka konsekuensi hukumnya juga harus dipertimbangkan,” tambahnya.

Apakah Akan Ada Konfrontasi Hukum?

Munculnya SP3 atau penghentian perkara memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya langkah hukum balasan dari pihak Wakil Wali Kota Bandung terhadap pelapor.

Menurut Wempy, langkah hukum balik merupakan hak konstitusional yang sah apabila seseorang merasa nama baik dan kehormatannya dirusak tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, apabila tuduhan serius seperti korupsi dibiarkan tanpa klarifikasi maupun kepastian hukum, maka hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.

«“Kalau semua orang bebas menuduh korupsi tanpa bukti lalu tidak ada tanggung jawab hukum, maka demokrasi bisa berubah menjadi arena pembunuhan karakter,” katanya.»

Namun demikian, Wempy juga mengingatkan agar semua pihak tetap menahan diri dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Ia meminta masyarakat membedakan antara kritik sehat dengan fitnah politik.

“Kritik harus dilindungi. Tapi fitnah juga tidak boleh dibungkus seolah-olah aktivisme. Negara hukum harus adil kepada semua pihak,” ujarnya.

Kejari Bandung Diminta Transparan

Dalam rilisnya, Wempy juga menyoroti pentingnya transparansi dari Kejaksaan terkait status perkara agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Menurutnya, apabila perkara memang dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana maupun alat bukti yang cukup, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Publik butuh kepastian. Kalau ada bukti, lanjutkan secara profesional. Kalau tidak ada bukti, maka penghentian perkara juga harus dijelaskan secara objektif,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi warga negara.

Pelajaran Politik dan Demokrasi

Kasus ini, menurut Wempy, menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa demokrasi tidak boleh dibangun di atas asumsi dan propaganda.

Ia mengingatkan bahwa tuduhan terhadap pejabat publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, berbasis data, dan melalui jalur hukum resmi.

“Bandung jangan menjadi kota yang dipenuhi saling tuduh tanpa bukti. Kritik harus cerdas, bermartabat dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Catatan Akademis & Hukum:

R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H
Pengamat Kebijakan Publik, Politik dan Hukum

Referensi:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) | KUHAP | Pasal 310-311 KUHP | UU ITE Pasal 27 ayat (3) | UU Tipikor No.31 Tahun 1999

Posting Komentar

0 Komentar