BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Polda Jabar Selamatkan Potensi Sumber Daya Lobster dari Perdagangan Ilegal

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Polda Jabar Selamatkan Potensi Sumber Daya Lobster dari Perdagangan Ilegal

Bandung | mata30news.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan nasional dengan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi sumber daya perikanan yang berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem laut sekaligus merugikan kepentingan ekonomi nasional. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yang mengarah pada sebuah lokasi di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga menjalankan usaha perikanan berupa pengumpulan dan distribusi Benih Bening Lobster tanpa memiliki izin usaha yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal benih lobster merupakan bagian dari strategi perlindungan sumber daya kelautan yang memiliki nilai ekologis maupun ekonomis tinggi.

"Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga sumber daya perikanan Indonesia agar tetap lestari," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal berpotensi mengganggu keseimbangan populasi lobster di habitat alaminya. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan di bidang perikanan akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat masih melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan dengan tidak melakukan ataupun mendukung aktivitas perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.

(Moel)*


Posting Komentar

0 Komentar