Bandung | Mata30News.com — Meningkatnya aksi begal dan kejahatan jalanan di Kota Bandung mendorong lahirnya seruan akademis dari Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Kota Bandung agar pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah luar biasa melalui Deklarasi Bersama Perang Terhadap Begal dan Hukum Rimba.
Dalam rilis pers akademis yang disampaikan pada Jumat (24/7/2026), Pusat Kajian menilai situasi keamanan Kota Bandung telah memasuki fase yang membutuhkan respons kolektif lintas lembaga. Deklarasi tersebut diusulkan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dengan melibatkan unsur Muspida, DPRD, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga masyarakat sipil.
Menurut pengamat kebijakan publik R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., deklarasi tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan simbol penegasan kehadiran negara dalam menjamin keamanan warga dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Krisis Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Pusat Kajian mengemukakan bahwa salah satu persoalan mendasar adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelaporan tindak kriminal.
Berdasarkan data yang dikutip dalam rilis tersebut, masih banyak korban begal yang memilih tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya karena menganggap proses hukum lambat, rumit, dan tidak memberikan kepastian.
Fenomena tersebut dinilai menjadi indikator menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara dalam memberikan perlindungan keamanan.
Selain itu, sejumlah kawasan seperti Kiaracondong, Cibiru, Buahbatu, dan Cicadas disebut mulai dipersepsikan sebagai wilayah rawan setelah malam hari, sehingga masyarakat membatasi aktivitasnya di ruang publik.
Menurut kajian tersebut, kondisi demikian berpotensi mengganggu pemenuhan hak konstitusional warga atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendekatan Penanganan Harus Terintegrasi
Pusat Kajian menegaskan bahwa pemberantasan begal tidak dapat hanya dibebankan kepada Kepolisian semata.
Dalam perspektif kebijakan publik, penanganan kejahatan harus dilakukan melalui empat tahapan yang saling berkaitan, yaitu:
Pencegahan, melalui peningkatan penerangan jalan, penguatan siskamling, pemberdayaan pemuda, serta program sosial yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Karang Taruna.
Penindakan, melalui patroli gabungan TNI–Polri serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Penegakan hukum, dengan dukungan Kejaksaan dan Pengadilan agar proses peradilan berlangsung cepat, transparan, serta memberikan efek jera.
Pemulihan, melalui pendampingan korban oleh lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, serta layanan psikososial.
Menurut kajian tersebut, pendekatan kolaboratif merupakan prasyarat penting dalam menciptakan keamanan kota yang berkelanjutan.
Lima Gagasan Deklarasi "Bandung Aman"
Pusat Kajian mengusulkan agar Deklarasi Bersama memuat lima komitmen utama, yakni:
1. Menolak segala bentuk begal, premanisme, dan kekerasan jalanan di Kota Bandung.
2. Menegaskan hak warga untuk melakukan pembelaan diri sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menolak praktik main hakim sendiri.
3. Memperkuat patroli gabungan dan pengamanan kawasan rawan secara berkelanjutan.
4. Meningkatkan infrastruktur keamanan melalui penambahan penerangan jalan, CCTV, serta sistem pengaduan terpadu.
5. Membangun saluran pengaduan masyarakat yang cepat, mudah diakses, dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Perspektif Akademis
Dalam kajian tersebut, Pusat Kajian mengutip teori Broken Windows yang diperkenalkan oleh James Q. Wilson, yang menjelaskan bahwa pembiaran terhadap gangguan ketertiban dalam skala kecil dapat berkembang menjadi kejahatan yang lebih serius apabila tidak segera ditangani.
Oleh karena itu, deklarasi bersama di ruang publik dinilai memiliki makna strategis sebagai bentuk penegasan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat serta memperkuat legitimasi penegakan hukum.
Rekomendasi
Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Kota Bandung merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung segera menginisiasi forum bersama yang melibatkan Muspida, DPRD, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh agama guna menyusun langkah terpadu dalam pencegahan dan penanggulangan begal.
Selain itu, pemerintah juga didorong memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi, meningkatkan patroli terpadu, memperluas edukasi hukum kepada masyarakat, serta memperkuat pelayanan terhadap korban kejahatan.
"Keamanan merupakan prasyarat utama bagi pembangunan kota. Karena itu, penanggulangan begal harus menjadi agenda bersama seluruh elemen bangsa melalui pendekatan hukum, sosial, dan kebijakan publik yang terintegrasi," demikian disampaikan R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik dan Politik serta Dewan Penasehat Analisaber Nasional, dalam rilis akademis tersebut.


0 Komentar