BANDUNG | mata30news.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 105 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 116 orang tersangka, sekaligus menyita barang bukti dalam jumlah besar yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan terhadap sejumlah jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bandung.
Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena skala peredarannya yang cukup besar.
Kasus pertama terungkap melalui penggerebekan sebuah rumah di Perum Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan obat keras tertentu ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RJ, warga asal Aceh.
Dari lokasi, petugas menyita 784.500 butir obat keras tertentu dari berbagai merek, yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Sementara itu, kasus kedua merupakan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka. Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial MS dengan barang bukti sabu seberat 206,80 gram.
Kompol Made Putra Yudistira mengungkapkan, selama periode Mei hingga Juni 2026 pihaknya berhasil mengungkap 105 laporan polisi, yang terdiri atas 41 kasus penyalahgunaan sabu, 19 kasus narkotika sintetis (sinte), tiga kasus ganja, satu kasus pil ekstasi, serta 41 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu.
"Selama kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 105 laporan polisi dengan total 116 tersangka yang berhasil diamankan," ujar Kompol Made di Bandung, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat. Selain memanfaatkan sistem komunikasi berbasis peta atau map, para pelaku juga menggunakan jasa kurir dengan metode cash on delivery (COD) guna memutus rantai identifikasi antara bandar dan pembeli.
"Para pelaku terus berupaya mengelabui petugas dengan berbagai modus, termasuk menggunakan sistem map dan memanfaatkan jasa kurir melalui metode COD," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita barang bukti dengan jumlah yang cukup fantastis, meliputi:
- 1.519,60 gram sabu;
- 330,27 gram narkotika sintetis;
- 16,68 gram bibit sinte;
- 181,90 gram ganja;
- 44 butir pil ekstasi; dan
- 1.000.072 butir obat keras tertentu.
Adapun obat keras tertentu yang berhasil diamankan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.
Besarnya jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan obat ilegal di wilayah Bandung masih memiliki skala operasi yang luas dan terorganisasi. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan serta pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 juncto Pasal 132, dengan ancaman pidana berupa penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(Moel)***


0 Komentar