Bandung | mata30news.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang berkaitan dengan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok kepada sejumlah PLTU. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian negara sekaligus berdampak terhadap perekonomian nasional, dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang saat ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri.
Menurutnya, penyidikan akan dilakukan secara komprehensif melalui sinergi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu guna mengungkap seluruh rangkaian perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga akan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut, memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi optimalisasi pemulihan kerugian aset negara.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan telah dilakukan pada 4 Juli 2026.
"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto di Mabes Polri, Senin (6/7).
Dengan dimulainya tahap penyidikan, Polri memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara tersebut serta mengambil langkah hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
(Redaksi Mata30News)


0 Komentar