Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Muhammad Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jakarta | Mata30news.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Haniv menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Rabu (19/8/2026).

KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diduga Terima Gratifikasi Saat Menjabat Kakanwil

Achmad Taufik menjelaskan, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp20,7 miliar untuk kepentingan pribadi ketika menjabat sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.

Perkara tersebut antara lain bermula pada 2016. Saat itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya, termasuk kepala kantor, untuk meminta dicarikan sponsor bagi acara peragaan busana yang diselenggarakan atas nama anaknya, FP.

“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.

Sejumlah perusahaan yang menerima permintaan tersebut kemudian merespons dan mengirimkan uang sponsor secara langsung ke rekening anak Haniv.

Dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta, uang yang diterima disebut mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dari perusahaan di luar Jakarta, jumlahnya sekitar Rp300 juta.

Ada Dugaan Penerimaan Valuta Asing

Selain penerimaan yang berkaitan dengan sponsor acara, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam bentuk valuta asing (valas).

Dalam kurun 2014-2022, Haniv diduga menerima uang dari sejumlah pihak melalui seorang perantara berinisial BSA.

“Valas tersebut telah ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai sebesar Rp10 miliar,” jelas Taufik.

KPK menyebut keseluruhan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Haniv mencapai Rp20,7 miliar.

Haniv sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025. Setelah melalui proses penyidikan, KPK kini melakukan penahanan terhadapnya.

Disangka Melanggar UU Tipikor

Atas dugaan perbuatannya, Muhammad Haniv disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penahanan tersebut, Haniv akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan tindak pidana dan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan pembuktian kesalahan terdakwa nantinya menjadi kewenangan pengadilan.

Intinya: KPK menahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv terkait dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan sponsor acara anaknya yang berasal dari perusahaan Wajib Pajak serta penerimaan valuta asing yang disebut telah ditukarkan melalui sejumlah money changer. ( Rio)***

Posting Komentar

0 Komentar