BANDUNG|Mata30 news.com – Munculnya sejumlah spanduk bertuliskan #UsutTuntasKKNdiPDAM dan desakan agar dugaan persoalan di Perumda Tirtawening Kota Bandung diusut aparat penegak hukum menjadi sorotan publik.
Spanduk tersebut dinilai mencerminkan keresahan masyarakat terhadap tata kelola perusahaan daerah yang bergerak di sektor pelayanan air bersih. Pengamat Publik dan Kebijakan Jawa Barat menilai persoalan yang berkembang tidak semata-mata berkaitan dengan pergantian direksi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD strategis milik Pemerintah Kota Bandung.
Salah satu sorotan adalah dugaan rekrutmen sejumlah pegawai yang disebut melibatkan anggota keluarga dan tenaga nonpegawai, serta pengangkatan puluhan hingga ratusan pegawai menjelang berakhirnya masa jabatan pimpinan sebelumnya. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi, serta tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada hasil penyelidikan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah kabar mengenai hak sejumlah pegawai yang belum dibayarkan serta dugaan adanya pejabat yang merangkap jabatan. Kondisi tersebut dinilai perlu dibuka secara transparan agar publik mengetahui apakah seluruh kebijakan kepegawaian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seleksi Dirut Dipertanyakan
Sorotan semakin menguat karena proses seleksi Direktur Utama dan Dewan Pengawas Perumda Tirtawening berlangsung ketika sejumlah persoalan hukum dan tata kelola sedang menjadi perhatian publik.
Pengamat meminta Pemerintah Kota Bandung tidak mengabaikan keresahan tersebut. Proses seleksi dinilai perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
"Jangan sampai proses pergantian pimpinan justru menimbulkan persoalan baru. Yang dibutuhkan Tirtawening saat ini adalah pembenahan tata kelola, transparansi dan kepastian hukum," demikian inti desakan yang disampaikan.
Dorong Audit Forensik
Pengamat juga mendorong dilakukan audit investigatif atau audit forensik terhadap pengelolaan Perumda Tirtawening, terutama pada aspek keuangan, aset, pengadaan, serta manajemen sumber daya manusia.
Audit tersebut dinilai penting untuk membedakan antara persoalan administrasi, kesalahan tata kelola, pelanggaran disiplin, hingga kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Jika dari proses pengumpulan data ditemukan indikasi tindak pidana dan alat bukti yang memadai, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Air Bersih Menyangkut Kepentingan Publik
Perumda Tirtawening memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat Kota Bandung.
Karena itu, persoalan internal perusahaan tidak boleh sampai mengganggu kualitas pelayanan kepada pelanggan. Pemerintah daerah sebagai pemilik modal dituntut memastikan perusahaan tetap berjalan secara profesional sekaligus melakukan pembenahan apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola.
Desakan publik tersebut pada akhirnya bermuara pada empat tuntutan utama, yakni transparansi proses seleksi pimpinan, audit menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan, penyelesaian hak-hak pegawai sesuai ketentuan, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
"Tirtawening bukan milik direksi. Tirtawening adalah aset publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Air bersih adalah hak masyarakat, bukan hadiah," tegasnya.
Munculnya spanduk-spanduk tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai polemik politik atau perang opini. Pemerintah Kota Bandung, DPRD, dan aparat penegak hukum dinilai perlu memberikan penjelasan berbasis data agar keresahan masyarakat dapat dijawab secara objektif.
Publik kini menunggu: apakah dugaan-dugaan tersebut hanya akan menjadi isu, atau benar-benar dibuka melalui audit dan proses hukum yang transparan.
AIR BERSIH ADALAH HAK, BUKAN HADIAH. USUT TUNTAS.


0 Komentar