BANDUNG|mata30news.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Bandung, Senin (24/8/2026).
FGD menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda yang nantinya menjadi landasan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Bandung. Kegiatan dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pimpinan dan anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung Darto, AP., M.M.
Pembahasan juga melibatkan berbagai unsur, di antaranya perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, serta akademisi dari Universitas Pasundan.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting agar penyusunan Raperda dapat melihat persoalan sampah secara lebih komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir.
Dalam pemaparannya, DLH Kota Bandung menjelaskan sejumlah alasan yang mendasari perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan dan regulasi nasional.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain perkembangan regulasi, penyusunan aturan baru juga mempertimbangkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi Kota Bandung. Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas penduduk, serta berkembangnya aktivitas perdagangan dan jasa turut berpengaruh terhadap volume dan karakteristik sampah yang dihasilkan.
Tidak Sekadar Angkut Sampah
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak sampah yang berhasil diangkut menuju tempat pembuangan akhir.
Menurutnya, indikator keberhasilan juga harus mencakup seberapa besar sampah yang berhasil dikurangi dan diolah sejak dari sumbernya.
Dengan demikian, Raperda Pengelolaan Sampah diharapkan mampu mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari pola kumpul, angkut, dan buang menjadi pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sejak dari sumber.
Target pengurangan dan pengolahan sampah juga perlu dibuat secara terukur sehingga dapat dievaluasi setiap tahun.
Pemilahan dari Rumah Jadi Perhatian
Salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pembahasan FGD adalah pentingnya pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Selain masyarakat, pembagian tanggung jawab antara pemerintah kota, pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat juga dinilai perlu diatur secara jelas dalam Raperda.
Kejelasan tanggung jawab tersebut penting agar pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak yang menghasilkan dan mengelola sampah.
Anggaran Harus Transparan
Aspek pembiayaan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan sampah. Pengelolaan anggaran perlu dilakukan secara jelas dan transparan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui FGD tersebut, pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Kota Bandung saat ini.
Raperda tidak hanya diarahkan untuk mengatur persoalan pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, pemanfaatan kembali, serta memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan regulasi yang lebih komprehensif dan target yang terukur, pengelolaan sampah di Kota Bandung diharapkan dapat bergerak menuju sistem yang lebih berkelanjutan serta mampu mengurangi beban sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.***
Sumber : Humas DPRD Kota Bandung
(Mata30News)



0 Komentar