Bandung|Mata30news.com — Perkembangan dugaan kasus BDS memasuki tahapan baru. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas pengiriman disebut akan dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai dugaan adanya order pengiriman fiktif yang mencatut nama perusahaan.
Salah satu pihak yang memberikan keterangan sebut saja Tabrani perwakilan PT. menyampaikan bahwa ke depan pihaknya akan menghadirkan sejumlah pengemudi (driver) sebagai saksi untuk membantu mengungkap secara terang persoalan yang terjadi.
Menurutnya, keterlibatan para driver diperlukan agar rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut dapat diperiksa secara lebih menyeluruh, termasuk mengenai proses penerimaan order, dokumen pengiriman, hingga pihak-pihak yang tercantum dalam aktivitas tersebut.
“Ke depannya kita akan menghadirkan beberapa saksi driver untuk kasus ini agar persoalannya bisa lebih diperhatikan lagi,” ujar Tabrani.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Namun, untuk sementara, dirinya menegaskan bahwa posisinya masih sebagai saksi dan akan memberikan keterangan berdasarkan fakta yang diketahuinya.
Nama Perusahaan Dipertaruhkan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan nama perusahaan dalam dokumen atau aktivitas pengiriman yang diduga tidak pernah dilakukan melalui kerja sama langsung dengan pihak tertentu.
Menurut keterangan yang disampaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian nonmaterial karena menyangkut reputasi dan kredibilitas perusahaan.
“Nama PT yang jadi tercoreng di sini. Kami punya nama, punya kualitas. Pengiriman kami juga punya reputasi. Kalau terjadi seperti ini, tentu bisa mengurangi nilai dan nama baik perusahaan,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas melalui proses pemeriksaan yang objektif sehingga dapat diketahui pihak mana yang benar dan pihak mana yang harus bertanggung jawab.
“Harapannya ke depan semuanya tuntas. Terbukti mana yang salah dan mana yang benar, itu saja. Jangan sampai ada lagi persoalan seperti ini dan tidak terjadi lagi dugaan penipuan seperti ini,” katanya.
Persoalan Surat Jalan
Dalam keterangannya, Uhon pihaknya tersebut juga menyinggung mengenai surat jalan yang menjadi bagian penting dalam persoalan tersebut.
Uhon menegaskan bahwa perusahaan yang diwakilinya mengaku tidak pernah memiliki kerja sama dengan MISP sebagaimana yang disebut dalam persoalan surat jalan tersebut.
“Kami tidak pernah ada kerja sama sama MISP. Kami kerja samanya dengan Cahaya Progen,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut karena menyangkut hubungan kontraktual antara perusahaan, pihak yang menerbitkan atau menggunakan surat jalan, serta pihak yang menerima atau mencatat order pengiriman.
Apabila benar terdapat dokumen pengiriman yang menggunakan nama perusahaan tanpa adanya hubungan kerja sama yang sah, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara administratif maupun hukum untuk mengetahui asal-usul dokumen, pihak yang membuat atau menggunakan dokumen, serta tujuan penggunaannya.
Menunggu Pembuktian
Menurut Tabroni , Kasus ini masih memerlukan pendalaman dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan aktivitas pengiriman tersebut.
Keterangan saksi, dokumen surat jalan, catatan penerimaan order, hubungan kerja sama antarpihak, serta bukti komunikasi dan transaksi menjadi bagian penting untuk menguji apakah benar terjadi order fiktif atau penggunaan nama perusahaan tanpa hak.
Proses pembuktian nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai rangkaian peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan maupun dituduh secara sepihak.
Mata30news.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers. (MR)***
Penulis : Mulyana
Rilis liputan langsung di PN Tipikor Kls 1A Bandung.
No.kontak wa untuk klarifikasi : 087724408069


0 Komentar