"Yang Dilarang adalah menggunakan Nama Institusi Negara Kecuali Media yang Berafiliasi Dengan institusi Tersebut"
Jakarta|mata30news.com - Dewan Pers berencana menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara untuk mencegah salah kaprah masyarakat.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan Dewan Pers akan menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.
"Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, (seperti) KPK, Polri, kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," kata Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa,5/8/2025.
Jazuli mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah salah kaprah oleh masyarakat bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara tersebut.
Berikut beberapa poin penting terkait rencana tersebut tujuan Penertiban mencegah masyarakat salah kaprah bahwa media tersebut adalah perpanjangan tangan dari lembaga negara.
Kriteria media yang ditertibkan media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara tetapi menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.
"Kenapa (ditertibkan)? ini implikasinya berbahaya, orang ambigu, jangan-jangan dan kecenderangannya kita lihat ada upaya yang sengaja dibikin pemilik media memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, dengan lembaga itu, seolah-olah dia merupakan perpanjangan atau perwakilan institusi itu," ujarnya.
Pengecualian Media yang terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga negara sebagai nama medianya tidak termasuk dalam kriteria penertiban, seperti Polri TV,Media Polisi,Mitra Polisi, Jurnal Polisi dimana media ini terafiliasi Pokja Humas Kepolisian tertentu.
Perkumpulan Pokja Humas instansi negara itu boleh menggunakan nama perkumpulan atau Assosiasi institusi tersebut misalkan Jurnalis Provinsi Jambi, Jurnalis Polda Jambi dan lain sebagainya.
Tindakan Dewan Pers Dewan Pers telah menghubungi media-media yang menggunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti namanya. Jika tidak, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media dan sertifikat kompetensi wartawan,bukan perkumpulan ya tapi nama medianya.
"Polri punya TV, Polri punya Jurnalis itu kan betul-betul memang jurnalis dan TV-nya khusus Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja, yang justru kita tertibkan itu adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, institusi negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu," tuturnya.
Kerja Sama dengan Lembaga Negara Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung untuk menertibkan media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau mirip dengan nama lembaga negara.
"Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait dengan antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu," pungkasnya. (Moel)***