MATA 30 NEWS Baca Berita Tanpa Gangguan Iklan Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital

Bandung|mata30news.com-Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan: Pentingnya Edukasi Hukum di Era Demokrasi dan Digital.

Mewakili rekan-rekan Mitra Strategis TNI-Polri yang sedang studi lanjut di S3 Unsoed, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K.,M.H sebagai bagian dari Civitas Akademika Unsoed, merasa kaget dan menyayangkan pemberitaan di media online, terutama di media sosial tentang kasus di Unsoed yang baru dugaan.

Seharusnya, kasus itu tidak diblow up ke ranah publik, karena sifatnya privat, dengan mekanisme penyelesaian internal di kampus.

“Di sinilah, pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital. Kita perlu lebih berhati-hati dengan menghindari menggiring opini publik terhadap suatu kasus yang cenderung menuduh atau menyudutkan pihak tertentu, sehingga menjadi penghukuman publik yang dampaknya bukan hanya kepada satu atau dua pihak tetapi kepada pihak institusi Unsoed. Unsoed seharusnya kita rawat dan jaga bersama nama baiknya,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan yang juga Kabid Humas Polda Jabar Sabtu (16/8/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan menyampaikan pendapat di media sosial. Hal ini guna menghindari pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi individu maupun institusi.

Menurut Hendra Rochmawan, pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 1 mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan dapat menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen.

“Maka tindakan pencemaran nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi elektronik di media sosial termasuk dalam kategori tindak pidana siber yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE pada Pasal 45A ayat 1,” ujarnya.

Sanksi pidana untuk pencemaran nama baik melalui media sosial dapat berupa:

  • Pidana Penjara : Maksimal 6 tahun
  • Denda : Maksimal Rp1.000.000.000,00
  • Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 433 juga mengatur tentang pencemaran nama baik, dengan sanksi:
  • Pidana Penjara : Maksimal 9 bulan atau 1 tahun 6 bulan
  • Denda : Maksimal Rp10.000.000 atau Rp50.000.000

Hendra Rochmawan menekankan pentingnya edukasi hukum di era demokrasi dan digital untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau merugikan orang lain.

Menurut Hendra Rochmawan, mengingat proses penyelesaian secara internal di Unsoed sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan, sebaiknya percayakan sepenuhnya untuk hasil penyelesaian secara arif, adil dan bijaksana, dengan menghindari timbul serta berkembangnya polemik, konflik dan rasa permusuhan bahkan kebencian di tengah publik yang justru dapat menimbulkan rasa traumatik pada pihak-pihak yang dirugikan. (Moel)***


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama