| Disdik Jabar Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah |
Bandung| Mata30news.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan bagi peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya telah berlaku sejak Mei 2025. Larangan tersebut tercantum secara jelas pada poin enam dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
"Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut," ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Untuk mendukung kebijakan ini, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga guna memastikan ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti pembangunan trotoar yang nyaman dan aman bagi pejalan kaki. "Kita tinggal di survei titiknya di mana saja, yang terpenting kan jaraknya dekat dari sekolah," tambahnya.
Tindak Lanjut dan Koordinasi dengan Berbagai Pihak
Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa Disdik telah menindaklanjuti edaran Gubernur tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tanggal 11 Juni 2025.
"Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan," jelas Deden.
Pengawasan terhadap implementasi larangan ini akan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Lebih lanjut, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk kelancaran pelaksanaannya.
"Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat tertanggal 23 Mei 2025 terkait permohonan pendampingan," papar Deden.
Respons Sekolah dan Evaluasi
Secara umum, Deden menuturkan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Barat menyambut positif kebijakan ini. Larangan ini dinilai mampu meningkatkan keselamatan peserta didik dan menumbuhkan disiplin berlalu lintas sejak dini.
Meski demikian, Deden mengakui adanya beberapa masukan dari sekolah, terutama di daerah yang memiliki akses transportasi umum terbatas, yang memerlukan penyesuaian.
"Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa," pungkasnya, menunjukkan komitmen Disdik Jabar untuk mencari solusi yang paling tepat dalam menjalankan kebijakan tersebut.