BANDUNG| MATA 3O NEWS – Dua tersangka pembegalan yang aksinya sempat viral di media sosial, Rafiq Muadz Lubis dan Saepul Milah, berhasil ditangkap oleh Polsek Arcamanik. Penangkapan ini menindaklanjuti aksi kejahatan yang mereka lakukan terhadap seorang pengendara motor yang sedang mogok di dekat Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, membenarkan bahwa kedua pelaku adalah yang bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pasantren, Sukamiskin.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Korban, Fikri Ardiansyah, saat itu sedang menunggu motornya yang mogok. Tiba-tiba, kedua pelaku datang dan langsung berusaha merebut ponsel korban. Meskipun korban sempat memberikan perlawanan, pelaku membawa senjata tajam (golok) dan tak segan menggunakannya.
"Pelaku sempat melakukan sabetan ke pipi, leher, telinga, dan punggung korban," terang Kompol Nasrudin saat konferensi pers di Polsek Arcamanik, Senin (17/11/2025).
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (10/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, berkat kolaborasi antara masyarakat dan petugas patroli Polsek Arcamanik.
"Pelaku ini kami tangkap ... lalu dilakukan pendalaman ke pelaku Rafiq yang disinkronkan dengan kasus yang viral dan dipertemukan dengan korban, Fikri Ardiansyah juga diperlihatkan hasil rekaman CCTV terkait terjadinya percobaan pencurian dengan kekerasan... dan dibenarkan korban Fikri," kata Kompol Nasrudin.
Kapolsek Arcamanik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam pengamanan pelaku dan menjaga ketertiban wilayah.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kompol Nasrudin menjelaskan, kedua pelaku beraksi dengan berboncengan motor, mencari target secara acak. Setelah menemukan korban, mereka langsung merampas barang dan tidak segan menggunakan kekerasan, termasuk senjata tajam berjenis golok.
"Dari petunjuk yang ada, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengejar para pelaku hingga akhirnya dapat ditangkap tanpa perlawanan," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Satu bilah pisau berukuran 30 sentimeter.
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi D-5529-GO, yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
- Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP (Percobaan Pencurian dengan Kekerasan), dengan ancaman hukuman penjara sepertiga dari pasal pokok.
- Pasal 2 ayat 1 UUDRT Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Arcamanik. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di wilayah lain,” tutup Kompol Nasrudin.***
Editor: Kang Moel JPJ Indonesia
