Bandung|MATA 3O NEWS — Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila yang sempat menjadi viral di media sosial. Kedua tersangka ialah Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial P.
Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, proses gelar perkara telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa kedua tersangka secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila tersebut. “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” ujar Hendra.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman adanya video-lain dan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli. Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan selesai dilaksanakan.
Konteks & Dampak
Kasus ini menjadi sorotan publik karena video tersebar luas dan melibatkan figur yang dikenal media.
Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat menunjukkan bahwa penyidik bergerak tidak hanya pada penyebaran, tetapi juga pada perekaman dan kesadaran dari pelaku.
Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah ada video lain yang belum terungkap.
Catatan Hukum
Pasal-yang biasa digunakan terhadap kasus penyebaran video asusila di Indonesia termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Penetapan tersangka ini akan membuka proses penahanan, pengumpulan bukti digital dan digital forensik, serta koordinasi dengan saksi ahli.***
Editor Kang Moel JPJ Indonesia