GENTING! Raperda Anti Kekerasan Seksual Bandung Terhambat, Anggota DPRD Bongkar Kasus Miris Korban Jadi Pelaku

BANDUNG|MATA 3O  NEWS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan kekerasan dan perilaku seksual menyimpang di DPRD Kota Bandung dinilai mendesak untuk segera dirampungkan. Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, S.E, menegaskan bahwa dinamika sosial yang semakin kompleks menuntut pemerintah segera menghadirkan regulasi perlindungan.

Menurut Elton, banyak laporan dari masyarakat, terutama orang tua, yang resah terhadap potensi peningkatan perilaku menyimpang serta risiko penyebaran penyakit menular seksual di ruang-ruang publik.

"Di pusat-pusat keramaian, masyarakat mulai resah dengan perilaku yang dianggap tidak sesuai norma. Ini menjadi alasan kenapa perda ini perlu segera hadir. Pemerintah harus berada di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan," ujar Elton, Sabtu (16/11/2025).

Korban Seksual Berpotensi Jadi Pelaku

Elton juga menyoroti pentingnya fokus pada aspek pembinaan dalam Raperda ini, khususnya bagi anak-anak yang pernah menjadi korban kekerasan seksual. Ia mengungkapkan temuan kasus yang miris, di mana korban berpotensi besar menjadi pelaku jika tidak mendapatkan pendampingan psikologis sejak dini.

"Kami menemukan kasus di sekolah, di mana anak kelas satu menjadi korban pelecehan oleh anak kelas enam, bahkan kejadiannya terjadi di lingkungan sekolah. Ini miris dan menunjukkan perlunya sistem pembinaan dan penanggulangan yang adil," tegasnya.

Selain perlindungan bagi korban, edukasi bagi generasi muda, baik melalui jalur formal di sekolah maupun di lingkungan keluarga, perlu diperkuat agar memiliki pemahaman yang benar soal kesehatan dan keselamatan diri.

Dunia Usaha Juga Harus Patuh Regulasi

Raperda ini juga diharapkan dapat menjangkau dunia usaha. Elton menekankan perlunya aturan yang lebih jelas terhadap pola rekrutmen dan perilaku pegawai di sejumlah tempat usaha. Hal ini bertujuan agar aktivitas bisnis tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Pelaku usaha harus memiliki panduan dan aturan yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan. Semua harus memiliki rambu-rambu," tambahnya.

Saat ini, Pansus 14 tengah mematangkan Raperda melalui studi banding ke DKI Jakarta dan Batam, yang dinilai memiliki pengalaman penanganan kasus serupa. Elton menyebut, beberapa daerah lain, seperti Kota Pariaman, juga telah memiliki regulasi sejenis sejak tahun 2020 yang bisa menjadi rujukan.

Pansus 14 berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan untuk menjadi landasan hukum yang kuat dan adil bagi pencegahan kekerasan dan penyimpangan seksual di Kota Bandung.***

Tim redaksi mata30news.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama