SKANDAL PERUMDA PASAR JUARA: Potongan Gaji Karyawan Hingga 50%, DPRD Kecewa, Isu Korupsi Menguat

 

Menurut informasi yang beredar, pemotongan gaji karyawan Perumda Pasar Juara disinyalir mencapai 40% hingga 50% dari gaji normal, 

BANDUNG |MATA 30 NEWS – Perumda Pasar Juara Kota Bandung kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan praktik pemotongan gaji karyawan secara sepihak dan tindakan demosi yang dianggap tidak adil. Kasus ini telah memicu somasi dari karyawan yang terkena dampak, bahkan menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan keuangan perusahaan, yang dikhawatirkan berujung pada tindak pidana korupsi.

Menurut informasi yang beredar, pemotongan gaji karyawan Perumda Pasar Juara disinyalir mencapai 40% hingga 50% dari gaji normal, bahkan ada laporan yang menyebutkan karyawan hanya menerima 25%. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023.

Pemotongan Gaji Hingga Blacklist Bank

Permasalahan yang diungkap oleh karyawan mencakup beberapa isu krusial:

  • Pemotongan Gaji Ekstrem: Gaji yang diterima karyawan tidak sesuai, jauh di bawah angka normal.
  • Demosi Tidak Adil: Karyawan yang terdampak demosi merasa menjadi korban kebijakan sepihak dan tidak profesional.
  • Dugaan Penggelapan: Adanya dugaan penggelapan uang oleh oknum bendahara gaji yang bahkan menyebabkan beberapa karyawan terkena blacklist (daftar hitam) di bank akibat pembayaran yang bermasalah.

Menanggapi carut-marut internal ini, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran jajaran direksi Perumda Pasar Juara dalam rapat yang telah diagendakan. DPRD menuntut agar permasalahan ini segera diselesaikan secara transparan dan adil, mengingat dampak sosial dan finansial yang dialami karyawan.

Pengamat: Harus Diusut Tuntas oleh APH

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.M., menilai kasus Perumda Pasar Juara ini adalah kasus serius yang harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Pemotongan gaji yang dilakukan saat pandemi COVID-19 tanpa realisasi yang jelas adalah tindakan yang tidak adil dan melanggar hak-hak karyawan. Pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel dapat membuka peluang untuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang," tegas Wempy.

Menurutnya, pemotongan gaji yang telah berlangsung lama dan demosi terhadap karyawan yang melapor dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak.

Wempy Syamkarya mendesak APH—termasuk Kejaksaan Negeri, Polrestabes, dan KPK—untuk segera bergerak cepat dengan fokus pada:

  • Mengusut tuntas kasus pemotongan gaji dan demosi.
  • Mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
  • Mengambil tindakan untuk mengembalikan hak-hak karyawan.
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan perusahaan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kita berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional. Jadikan hukum di masyarakat lebih transparan tanpa ada topeng kepentingan politik. Selesaikan kasus ini oleh APH sampai tuntas, sebagai contoh untuk ke depan," tutup Wempy.

Karyawan Perumda Pasar Juara berhak mendapatkan hak-hak mereka, termasuk gaji yang sesuai, serta transparansi penuh dalam pengelolaan keuangan perusahaan.***

Editor oleh : Kang Moel JPJ Indonesia 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama