Jakarta|MATA 3O NEWS – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal atau yang dikenal sebagai balpres. Ratusan bal pakaian bekas siap edar, yang diketahui akan dikirim ke pusat penjualan ternama Pasar Senen, Jakarta Pusat, berhasil disita aparat dalam operasi penindakan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari kebijakan pemerintah yang melarang keras impor pakaian bekas ilegal. Larangan tersebut didasarkan pada dua alasan utama: melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) domestik dari persaingan tidak sehat, dan kerugian negara akibat tidak adanya pemasukan pajak dari aktivitas impor ilegal.
Menkeu: Siapa yang Menolak, Kami Tangkap!
Pembongkaran sindikat ini sejalan dengan peringatan keras yang sempat dilontarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tak segan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan ini.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting (yang menolak) itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear," tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (17/11/2025)
Pernyataan Menkeu kala itu menegaskan bahwa penolakan terhadap larangan ini secara implisit mengidentifikasi mereka sebagai pelaku atau pihak yang diuntungkan dari aktivitas impor ilegal tersebut.
Fakta-Fakta Penindakan Balpres Ilegal di Duren Sawit
Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti arahan dan kebijakan pemerintah dengan melakukan penindakan masif. Berikut adalah fakta-fakta kunci dari penindakan yang dilakukan di Duren Sawit, Jakarta Timur:
- Lokasi Penyitaan: Ratusan balpres ditemukan dan disita di sebuah lokasi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diduga dijadikan gudang penampungan sebelum didistribusikan.
- Tujuan Distribusi: Pakaian bekas ilegal tersebut rencananya akan dipasok ke berbagai titik penjualan besar, dengan fokus utama adalah Pasar Senen, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan pakaian thrifting terbesar di Ibu Kota.
- Dasar Hukum Penindakan: Penindakan dilakukan atas dasar pelanggaran peraturan impor dan niaga yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pasar UMKM tekstil dalam negeri.
- Tindak Lanjut: Polisi sedang mendalami jaringan sindikat ini, mulai dari importir, distributor, hingga oknum yang terlibat dalam penyelundupan untuk dijerat dengan undang-undang kepabeanan dan perdagangan.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendukung upaya pemerintah dalam membersihkan pasar dari barang-barang ilegal yang merusak industri garmen lokal.**(Red)***
