Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

Eskalasi Hukum Kasus Resbob: Uji Konsistensi Delik UU KUHP

MAFPN alias Resbob saat berada di Mapolda Jabar .

​Penulis /editor : Mulyana Rachman

BANDUNG|mata30news.com – Transformasi penegakan hukum terhadap tindak pidana rasisme dan ujaran kebencian memasuki babak baru. Kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda serta komunitas pendukung Persib (Viking) yang melibatkan konten kreator Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob, kini secara resmi berada dalam ranah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Legitimasi Yuridis dan Penunjukan Jaksa

​Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 6 Januari 2026. Sebagai bentuk responsivitas terhadap isu sensitif yang menyentuh ranah sosiokultural, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk membedah kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara tersebut.

​Langkah ini dipandang sebagai bentuk ketegasan institusi hukum dalam mengawal pasal-pasal krusial yang berkaitan dengan harmoni sosial.

Analisis Konstruksi Pasal

​Tersangka dijerat dengan Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penggunaan UU KUHP baru ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum yang lebih modern dalam memitigasi konflik horizontal yang dipicu oleh narasi digital. Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, kasus ini menjadi preseden penting bagi para aktor digital mengenai batasan ekspresi di ruang publik.

Progresivitas Penyidikan

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa berkas perkara Tahap I telah dilimpahkan ke kejaksaan. Penguatan alat bukti dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap:

  • Delapan saksi yang memahami kronologi dan dampak sosial di lapangan.
  • Dua saksi ahli untuk memberikan tinjauan objektif dari perspektif linguistik dan hukum pidana.
  • ​"Kami telah mengirimkan berkas Tahap I dan saat ini sedang menunggu hasil penelitian jaksa untuk memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara komprehensif," ujar Kombes Hendra Rochmawan.

    Status Penahanan

    ​Demi kelancaran proses litigasi dan mencegah adanya intervensi terhadap proses penyidikan, otoritas kepolisian telah memperpanjang masa penahanan tersangka Resbob hingga 13 Februari 2026. Penahanan ini menegaskan bahwa tindakan yang mencederai kehormatan kelompok etnis tertentu tidak dipandang sebagai delik ringan, melainkan gangguan serius terhadap stabilitas sosial-budaya. (Red)**"

Posting Komentar

0 Komentar