Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code

Kasus Resbob dan Uji Akademik Pasal 243 KUHP tentang Kebencian Etnis

Penulis : Mulyana Rachman

Bandung|mata30news.com- Analisis hukum lebih mendalam mengenai implikasi Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dalam konteks kasus Resbob alias M.Adimas Firdaus Putra Nasuan  seorang Konten Kreator yang Rasis.

Analisis Yuridis: Penerapan Pasal 243 terhadap Ujaran Kebencian Berbasis Etnis 

1. Transformasi Delik: Dari UU ITE ke KUHP Nasional

Penggunaan Pasal 243 dalam kasus ini menunjukkan langkah progresif penyidik. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang "Pernyataan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Penduduk". Berbeda dengan pasal-pasal di UU ITE lama yang sering dianggap "pasal karet", Pasal 243 dalam KUHP baru ini dirancang untuk melindungi martabat kelompok (suku, agama, ras, atau antargolongan) dari serangan verbal yang dapat memicu disintegrasi sosial.

2. Unsur-Unsur Pidana yang Harus Dibuktikan

Keenam jaksa peneliti akan fokus pada pemenuhan unsur-unsur berikut:

  • Barang Siapa: Menunjuk pada subjek hukum (Resbob).
  • Di Muka Umum: Konten digital yang diunggah ke platform publik memenuhi syarat penyebaran informasi secara terbuka.
  • Menyatakan Perasaan Kebencian atau Penghinaan: Jaksa dan saksi ahli linguistik akan membedah apakah konten tersebut mengandung unsur penghinaan yang merendahkan harkat Suku Sunda secara kolektif.
  • Niat (Mens Rea): Membuktikan adanya kesengajaan untuk menimbulkan permusuhan atau rasa tidak suka antar-golongan.

3. Implikasi bagi Pelaku Industri Kreatif Digital

  • Kasus ini menjadi peringatan keras (deterrent effect) bagi para konten kreator. Secara akademis, kasus ini menggarisbawahi bahwa kebebasan berekspresi (freedom of speech) tidak bersifat absolut. Di Indonesia, batasan tersebut adalah penghormatan terhadap hak orang lain dan perlindungan terhadap keutuhan bangsa.
  • Penegakan hukum dengan ancaman 4 tahun penjara ini menegaskan bahwa "komedi" atau "konten" tidak dapat dijadikan alasan pembenar (alibi) ketika sudah masuk dalam ranah pelecehan etnis.

4. Pentingnya Keterangan Ahli

Dengan dilibatkannya dua saksi ahli, jaksa berupaya meminimalisir subjektivitas dalam menafsirkan ujaran tersangka. Ahli bahasa akan menentukan apakah kata-kata yang digunakan secara denotatif dan konotatif memang bertujuan menghina, sementara ahli hukum pidana akan mengonstruksikan perbuatan tersebut ke dalam delik formil Pasal 243.

Penanganan kasus Resbob oleh Kejati Jabar adalah uji coba penting bagi efektivitas KUHP Nasional yang baru. Jika kasus ini berlanjut hingga vonis tetap, maka akan tercipta jurisprudensi baru dalam penanganan tindak pidana rasisme digital di Indonesia, di mana perlindungan terhadap eksistensi suku bangsa mendapatkan payung hukum yang jauh lebih kokoh dan sistematis.(Red)***

Posting Komentar

0 Komentar