| Poto illustrasi Kepatuhan hukum |
Bandung |mata30news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membuka peluang untuk memeriksa Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Langkah tersebut menyusul penetapan dua orang tersangka dalam kasus yang tengah ditangani.
Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga. Keduanya kini berstatus tersangka, sementara tim penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa puluhan saksi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia menegaskan jadwal pastinya belum dapat ditentukan.
“Untuk Wali Kota Bandung kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. Tapi untuk waktu pastinya belum bisa kami pastikan, karena saat ini kami masih dari dik umum ke dik khusus, sehingga kami sedang memeriksa ulang saksi-saksi yang terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan ini,” ujar Alex di Kantor Kejari Bandung, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, proses yang berjalan saat ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)***
0 Komentar