CIMAHI |mata30news.com– Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tragis yang menimpa ZAAQ, seorang pelajar SMPN 26 Kota Bandung. Jasad korban sebelumnya ditemukan di kawasan bekas tempat wisata Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat.
Dua tersangka yang merupakan remaja di bawah umur, berinisial YA (16) dan AP (17), diringkus polisi di tempat persembunyian mereka di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu (14/2) malam.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke luar kota. Sebelum tertangkap di Garut, para pelaku sempat mencoba melarikan diri ke wilayah Tasikmalaya.
“Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujar AKBP Niko di Cimahi, Minggu (15/2).
Fakta di Balik Kejadian
Berdasarkan pemeriksaan sementara, berikut adalah poin-poin utama terkait kasus tersebut:
- Waktu Kejadian: Pembunuhan diduga terjadi pada Senin (9/2) sore. Pelaku sengaja mendatangi korban ke Bandung sebelum melakukan aksinya.
- Penemuan Jasad: Jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat malam, oleh seorang saksi yang secara tidak sengaja sedang melakukan siaran langsung (live) di media sosial.
- Modus Operandi: Korban sempat dilaporkan hilang sejak 9 Januari 2026. Pelaku sempat merekayasa cerita bahwa korban diculik untuk mengelabui keluarga dan pihak berwajib.
Rekayasa Isu Penculikan
Kapolres mengungkapkan bahwa informasi mengenai penculikan yang sempat beredar luas adalah murni skenario pelaku. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menguasai ponsel milik ZAAQ dan mengirimkan pesan-pesan menyesatkan.
"Jadi informasi soal korban yang diculik ini, sebetulnya buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban berada dalam penguasaan pelaku," jelas AKBP Niko.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Polisi terus mendalami motif di balik tindakan keji tersebut serta menyusun kronologi lengkap untuk melengkapi berkas perkara.(M30)***
.jpg)
0 Komentar