BANDUNG |mata30news.com– Dunia penegakan hukum di Jawa Barat kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum penyidik di lingkungan Polsek Bandung Kulon. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta transparansi penegakan hukum.
Laporan tersebut diajukan oleh warga Jakarta Timur, Muhammad Farhan Lie, dan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar dengan nomor registrasi LP/B/149/II/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 4 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Y. Joko Tirtono, SH, pelapor mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran bermula dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Dadan Tudy Ariyanto, yang disebut menjabat sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Bandung Kulon. Pelapor menilai dokumen BAP tersebut bukan dokumen asli sebagaimana yang pernah diterimanya.
“Isi di dalam BAP berbeda dan memberatkan saya. Saya juga tidak pernah menerima salinan resmi dari pihak penyidik, namun justru menemukan dokumen yang diduga telah diubah,” ungkap Muhammad Farhan melalui kuasa hukumnya.
Menurut keterangan pelapor, BAP tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia menyatakan tanda tangan serta isi keterangan dalam dokumen tersebut patut diduga tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pelapor juga menyebut adanya dugaan kesaksian yang tidak benar dari sejumlah saksi yang disebut berasal dari pihak perusahaan PT Universal Indo Persada (UniGroup). Keterangan para saksi itu dinilai semakin memperberat posisi pelapor dalam proses hukum sebelumnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian karena terjadi di tengah dorongan reformasi institusi Polri serta penguatan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Jika dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini dinilai tidak hanya merugikan individu pelapor, tetapi juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Laporan ini mengacu pada ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen dan dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar kuasa hukum pelapor.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut namanya dalam laporan. Proses hukum masih berjalan di Polda Jawa Barat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi prosedur pemeriksaan, hak tersangka atas salinan dokumen, serta akuntabilitas aparat adalah fondasi utama keadilan. Publik kini menunggu pembuktian hukum, apakah dugaan ini akan berujung pada penegakan disiplin internal atau bahkan proses pidana.(Red)***
0 Komentar