BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 Skandal Iklan Bank BJB Meledak! KPK Bongkar Modus “Pinjam Bendera”, Kerugian Negara Diduga Capai Rp222 Miliar

Ticker

⁸/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323

Skandal Iklan Bank BJB Meledak! KPK Bongkar Modus “Pinjam Bendera”, Kerugian Negara Diduga Capai Rp222 Miliar


Jakarta | mata30news.com – Skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) semakin menggemparkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan modus “pinjam bendera” yang digunakan untuk mengondisikan proyek penempatan iklan di sejumlah media massa.

Temuan tersebut didalami penyidik saat memeriksa dua saksi dari PT BSC Advertising, yakni Suyoto dan Lavi, pada Selasa (24/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi bertujuan menelusuri praktik pengondisian pekerjaan di lingkungan bank bjb yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Kepada para saksi yang diperiksa hari ini didalami terkait praktik-praktik pengondisian pekerjaan di bjb, salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Budi kepada wartawan.

Menurutnya, para saksi juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk membantu penyidik mengungkap aliran dan mekanisme pengadaan iklan yang diduga bermasalah tersebut.

“Keterangan saksi yang hadir hari ini sangat membantu penyidik untuk membuka perkara ini menjadi lebih terang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan temuan penyidik KPK, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Meski demikian, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Pihak KPK menyatakan masih melengkapi berbagai alat bukti sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

“Setiap perkara memiliki tantangan dan kompleksitasnya masing-masing. Saat ini kami masih melengkapi berkas dan bukti agar perkara ini semakin kuat ketika nanti dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelas Budi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut lembaga perbankan milik daerah terbesar di Jawa Barat dan Banten. Dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan proyek iklan juga dinilai menunjukkan adanya sistem pengondisian proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Publik kini menunggu langkah tegas KPK untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam skandal iklan bank bjb tersebut.***


Posting Komentar

0 Komentar