BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Netralitas ASN Dipertanyakan, Pengamat: Rangkap Jabatan PNS sebagai Ketua LSM/Ormas Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Netralitas ASN Dipertanyakan, Pengamat: Rangkap Jabatan PNS sebagai Ketua LSM/Ormas Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi


Bandung | mata30news.com ,30 Juni 2026 – Wacana mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) kembali menjadi perhatian publik. Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum, R. Wempi Syamkarya, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara serius karena menyangkut integritas birokrasi, netralitas ASN, serta kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Wempi, profesionalisme birokrasi hanya dapat terwujud apabila ASN menjalankan tugasnya secara independen tanpa adanya kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu rujukan penting dalam menjaga netralitas ASN. Regulasi tersebut mengatur berbagai bentuk kewajiban dan larangan bagi PNS guna memastikan birokrasi tetap profesional serta bebas dari konflik kepentingan.

Wempi menilai, apabila seorang PNS merangkap sebagai pimpinan LSM atau Ormas independen, maka potensi benturan kepentingan akan sulit dihindari. Dalam satu sisi ASN bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah, sementara di sisi lain organisasi yang dipimpinnya dapat menjalankan fungsi kontrol, advokasi, bahkan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang sama.

"Kondisi demikian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengurangi kepercayaan publik terhadap netralitas birokrasi, serta memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan," ujar Wempi dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan asas netralitas sebagai salah satu prinsip utama penyelenggaraan manajemen ASN. Oleh karena itu, setiap aktivitas di luar tugas kedinasan yang berpotensi memengaruhi independensi ASN perlu menjadi perhatian serius.

Menurut Wempi, rangkap jabatan juga berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan karena pengelolaan organisasi kemasyarakatan membutuhkan waktu, tenaga, dan tanggung jawab yang tidak sedikit.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), ia menegaskan bahwa birokrasi harus dibangun di atas prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari konflik kepentingan.

Atas dasar itu, Wempi mendorong Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan evaluasi apabila ditemukan ASN yang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan independen. Evaluasi tersebut, menurutnya, penting dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah membuka informasi kepada publik mengenai bentuk-bentuk penugasan ASN pada organisasi tertentu yang memang diperbolehkan oleh regulasi, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di masyarakat.

"Birokrasi yang kuat bukan diukur dari banyaknya jabatan yang dipegang seseorang, melainkan dari kemampuan menjalankan satu amanah secara profesional, akuntabel, dan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Wempi mengingatkan bahwa konsistensi dalam menegakkan aturan merupakan fondasi utama reformasi birokrasi. Menurutnya, menjaga netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi syarat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.

(Sumber: Rilis R. Wempi Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum.)

Posting Komentar

0 Komentar