BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" AUDENSI PERUMDA PASAR: Ujian Akhir Pemerintahan Kolaboratif atau Sekadar Teater Birokrasi?

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

AUDENSI PERUMDA PASAR: Ujian Akhir Pemerintahan Kolaboratif atau Sekadar Teater Birokrasi?


Bandung|mata30news.com-  15 Juli 2026 – Rencana audiensi yang mempertemukan Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung, Perumda Pasar Juara, APPSINDO, dan perwakilan pedagang dinilai sebagai momentum strategis untuk menguji keseriusan reformasi tata kelola pasar tradisional. Namun, forum tersebut juga menyimpan risiko besar menjadi sekadar agenda seremonial apabila tidak menghasilkan keputusan yang konkret dan terukur.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menilai audiensi ini seharusnya menjadi ruang deliberasi yang mampu menjawab tiga persoalan mendasar yang selama ini membelit Perumda Pasar, yakni kebocoran pendapatan, praktik premanisme dan pungutan liar, serta buruknya pelayanan kepada pedagang.

 "Audiensi ini penting. Tetapi jika melihat pola-pola sebelumnya, sangat berpotensi berubah menjadi audiensi seremonial, bukan audiensi yang melahirkan solusi," ujar Wempy dalam rilis akademisnya, Rabu (15/7/2026).


Paradoks Tata Kelola Pasar

Menurut Wempy, harapan publik sesungguhnya sederhana, yakni lahirnya keputusan nyata berupa standar operasional prosedur (SOP), mekanisme sanksi, serta target kinerja yang jelas bagi pengelola Perumda Pasar.

Namun, berdasarkan berbagai pengamatan terhadap tata kelola sebelumnya, forum-forum serupa kerap berakhir tanpa substansi. Ia mencatat sedikitnya tiga pola yang terus berulang.

Pertama, diskusi lebih banyak diwarnai keluhan tanpa didukung data empiris mengenai tingkat kebocoran pendapatan maupun kerugian daerah.

Kedua, terjadi saling menyalahkan antar-pemangku kepentingan, di mana Perumda menyalahkan pedagang, pedagang menyalahkan Perumda, sementara pemerintah hanya berperan sebagai penengah.

Ketiga, minimnya tindak lanjut. Berbagai hasil rapat berhenti pada notulensi tanpa diikuti keputusan resmi maupun implementasi kebijakan.

"Kehadiran DPRD, Pemerintah Kota, Kabag Ekonomi, Perumda Pasar Juara, APPSINDO, dan perwakilan pedagang dalam satu forum merupakan ujian pertama apakah tata kelola pasar di Bandung benar-benar ingin berubah atau tetap berjalan di tempat," katanya.

Tiga Persoalan Struktural

Dalam kajiannya, Wempy mengidentifikasi tiga persoalan utama yang perlu segera dibenahi.

Pertama, persoalan transparansi pendapatan. Sistem retribusi dinilai masih menyimpan potensi kebocoran karena belum sepenuhnya terdigitalisasi secara real time.

Kedua, kualitas pelayanan. Berbagai aduan mengenai pungutan liar, kerusakan fasilitas pasar, hingga sulitnya akses komunikasi dengan pimpinan Perumda dinilai menunjukkan lemahnya orientasi pelayanan publik.

Ketiga, persoalan kelembagaan. Tumpang tindih kewenangan antara Perumda, Bagian Ekonomi Pemerintah Kota, dan DPRD menyebabkan lemahnya mekanisme akuntabilitas sehingga tidak terdapat pihak yang bertanggung jawab secara penuh atas berbagai persoalan yang terjadi.

Pasar Menyangkut Stabilitas Ekonomi Rakyat

Menurut Wempy, pasar tradisional bukan sekadar aset daerah, melainkan tulang punggung perekonomian masyarakat.

Ia menyebut sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil menggantungkan aktivitas ekonominya pada pasar tradisional. Karena itu, membenahi tata kelola pasar memiliki dampak langsung terhadap pengendalian inflasi, penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif tata kelola modern (triangular governance), keberhasilan sebuah kebijakan hanya dapat dicapai apabila pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha mampu menghasilkan komitmen bersama yang mengikat.

"Jika pertemuan ini hanya menghasilkan pernyataan akan ditindaklanjuti tanpa keputusan yang jelas, maka secara teori tata kelola audiensi ini gagal mencapai tujuan kolaboratif," tegasnya.

Harus Berlandaskan Regulasi

Wempy menegaskan bahwa reformasi Perumda Pasar telah memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban BUMD memberikan pelayanan publik dan kontribusi kepada daerah.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perumda Pasar, yang memberikan fungsi pengawasan kepada DPRD terhadap kinerja direksi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengatur kewajiban direksi menyusun rencana bisnis, indikator kinerja utama (KPI), serta mekanisme evaluasi apabila target tidak tercapai.

Empat Rekomendasi Strategis

Agar audiensi menghasilkan perubahan nyata, Wempy mengusulkan empat langkah konkret yang diputuskan dalam forum tersebut.

Pertama, membentuk Satgas Pasar Bersih yang melibatkan DPRD, APPSINDO, dan perwakilan pedagang dengan kewajiban melaporkan perkembangan kepada Wali Kota setiap 30 hari.

Kedua, menerapkan digitalisasi retribusi pasar secara penuh dalam waktu 90 hari melalui sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS guna menutup ruang kebocoran pendapatan.

Ketiga, membangun mekanisme pengaduan langsung kepada Direksi Perumda melalui saluran resmi yang terukur, disertai evaluasi apabila laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti.

Keempat, menetapkan komitmen evaluasi direksi apabila target peningkatan pendapatan tidak tercapai dalam jangka waktu enam bulan.

Momentum Menentukan Masa Depan Tata Kelola Pasar

Di akhir analisanya, Wempy menegaskan bahwa audiensi tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, apabila forum hanya menghasilkan dokumentasi seremonial tanpa keputusan yang mengikat, maka masyarakat kembali menjadi pihak yang dirugikan.

Sebaliknya, apabila audiensi melahirkan keputusan resmi, target yang terukur, serta mekanisme evaluasi yang jelas, maka hal itu akan menjadi bukti bahwa negara benar-benar hadir untuk memperbaiki tata kelola pasar tradisional.

"Rapat tanpa keputusan adalah penghinaan terhadap waktu rakyat."

(Rilis Akademis)
Narasumber: R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Posting Komentar

0 Komentar