Jakarta|Mata30News.com – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, menyikapi Kasus yang tengah hangat menjadi trending topik di masyarakat yaitu kasus dugaan Korupsi Jaksa Febri Adriansyah , ia menilai peluang permohonan praperadilan dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik sangat kecil untuk dikabulkan. Penilaian tersebut didasarkan pada konstruksi perkara yang, menurutnya, telah disusun secara kuat dan sistematis oleh penyidik Polri, serta didukung kelengkapan administrasi penegakan hukum yang memadai.
"Persoalannya, celah untuk dikabulkan atau tidak, saya kira kecil sekali. Karena kasus ini, pertama, konstruksinya sudah dibangun demikian apik oleh penyidik Polri, sudah bagus sekali. Dan mereka sudah, saya yakin, satu bahasa dengan penyidik di Kejaksaan," ujar Susno Duadji.
Susno menjelaskan bahwa selain aspek pembuktian, seluruh prosedur administratif terkait upaya paksa yang dilakukan penyidik juga dinilainya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, menurutnya, fondasi hukum perkara tersebut telah dibangun secara komprehensif sejak tahap penyidikan.
"Kelengkapan-kelengkapan administratif daripada upaya paksa yang sudah dilakukan juga sudah benar," tegasnya.
Meski demikian, Susno mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan pada akhirnya sangat bergantung pada penilaian hakim tunggal yang memeriksa dan memutus perkara. Oleh karena itu, ia berharap hakim dapat menjalankan kewenangannya secara independen, objektif, dan berlandaskan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Game-nya praperadilan itu ada pada hakim. Hakimlah yang nanti menentukan," katanya.
Menurut Susno, perkara tersebut telah menyita perhatian masyarakat secara luas sehingga setiap proses maupun putusan pengadilan akan menjadi sorotan publik. Dalam konteks itu, ia menekankan pentingnya integritas hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
"Saya berani berkata keras, jangan sampai hakim dalam kasus ini mengabaikan besarnya perhatian publik. Perkara ini mendapatkan perhatian yang sangat luas," ujarnya.
Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa peluang permohonan praperadilan untuk dikabulkan relatif kecil, mengingat kuatnya konstruksi perkara, keselarasan antara penyidik Polri dan Kejaksaan, serta terpenuhinya aspek administratif dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan Susno tersebut menjadi salah satu pandangan yang mencerminkan optimisme terhadap kualitas proses penyidikan. Namun demikian, sesuai prinsip negara hukum, keputusan akhir tetap sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa permohonan praperadilan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.


0 Komentar