Jakarta | mata30news.com – Gelombang desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati mengemuka di Komisi III DPR RI. Desakan tersebut muncul setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah), bersama sejumlah anggota Komisi III dari Fraksi PAN, secara terbuka meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan dan hukuman seberat-beratnya apabila seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan.
Menurut Gus Falah, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang pejabat tinggi penegak hukum merupakan tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai, apabila benar terbukti bersalah, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Seorang aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, bukan justru diduga terlibat di dalamnya. Karena itu, hukuman maksimal harus menjadi perhatian apabila seluruh unsur pidana terbukti," tegasnya.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut berdampak pada pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Perkara tersebut kini menjadi salah satu perhatian nasional karena menyangkut proyek strategis dan diduga berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses penanganan perkara. Panja bertugas memastikan penyidikan berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas aparat penegak hukum sekaligus memastikan tidak ada praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia, setiap tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menaruh harapan besar agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan objektif. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa.
(Redaksi Mata30News)


0 Komentar