BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" JEBAKAN CINTA DI BALIK LAYAR: SINDIKAT LOVE SCAM CRYPTO DARI KAMBOJA KERUK RP4,8 MILIAR DARI KORBAN DI INDONESIA

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

JEBAKAN CINTA DI BALIK LAYAR: SINDIKAT LOVE SCAM CRYPTO DARI KAMBOJA KERUK RP4,8 MILIAR DARI KORBAN DI INDONESIA


BANDUNG | mata30news.com- Di balik percakapan yang tampak romantis, perhatian yang datang setiap hari, dan janji masa depan yang dibangun melalui layar telepon seluler, tersimpan dugaan operasi kejahatan digital yang terstruktur.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan penipuan berkedok love scam yang dikombinasikan dengan investasi aset kripto fiktif. Jaringan tersebut diduga dikendalikan dari Kamboja dan melibatkan sejumlah warga negara Indonesia sebagai bagian dari operasional kejahatan di dalam negeri.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (27/7/2026). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan hadir bersama Dirresiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus dan jajaran penyidik.

Kasus ini mengungkap satu pola baru kejahatan siber: korban tidak langsung diminta mengirimkan uang. Mereka terlebih dahulu dibuat percaya.

OPERASI DIMULAI DARI IDENTITAS PALSU

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menggunakan identitas dan foto perempuan palsu untuk mendekati calon korban melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Hubungan tersebut dibangun secara bertahap.

Pelaku tidak serta-merta menawarkan investasi. Komunikasi intensif dilakukan untuk menciptakan kedekatan emosional. Dalam sejumlah pola love scam, hubungan tersebut dapat berkembang menjadi relasi romantis atau hubungan yang membuat korban merasa memiliki ikatan khusus dengan pelaku.

Setelah tingkat kepercayaan terbentuk, investasi mulai diperkenalkan.

Korban diarahkan untuk melakukan transaksi pada platform perdagangan aset kripto yang diduga fiktif, antara lain Sexbit dan Oz Crypto Exchange.

Pada tahap ini, hubungan emosional berfungsi sebagai pintu masuk. Sementara platform investasi menjadi instrumen untuk menguras uang korban.

SETORAN KECIL, KEUNTUNGAN PALSU, KERUGIAN BESAR

Pola yang digunakan diduga dirancang untuk membuat korban masuk secara perlahan.

Korban mula-mula diminta menyetorkan dana dalam jumlah kecil. Setelah transaksi dilakukan, platform kemudian menampilkan keuntungan yang seolah-olah terus bertambah.

Keuntungan tersebut diduga bukan hasil investasi nyata, melainkan angka fiktif yang digunakan untuk membangun keyakinan korban.

Semakin besar kepercayaan korban, semakin besar pula dana yang kemudian disetorkan.

Di sinilah perangkap mulai tertutup.

Ketika korban berusaha menarik dana, muncul berbagai persyaratan baru. Pelaku meminta pembayaran tambahan dengan dalih pajak, administrasi, biaya pencairan, atau alasan lainnya.

Korban yang telah terlanjur menanamkan dana besar kemudian berada dalam posisi dilematis. Untuk menyelamatkan uang yang telah masuk, korban kembali mengirimkan uang.

Siklus tersebut terus berulang.

Dalam kasus yang diungkap Polda Jabar, seorang korban berinisial ZM dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp880,5 juta.

BUKAN AKSI INDIVIDUAL

Penyelidikan selama kurang lebih tiga hingga empat bulan menunjukkan dugaan bahwa jaringan ini bekerja dengan pembagian tugas yang terstruktur.

Ada pihak yang bertugas mencari target.

Ada yang menjalankan komunikasi dengan korban.

Ada yang membangun hubungan emosional.

Ada pula yang diduga mengarahkan korban menuju platform investasi dan mengelola rekening penampung dana.

Ketika korban mulai curiga atau mempertanyakan kejanggalan, jaringan tersebut diduga memiliki mekanisme lain. Data pribadi korban disebut dapat digunakan untuk melakukan tekanan dan intimidasi.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa kasus ini tidak semata-mata merupakan penipuan melalui media sosial, tetapi diduga merupakan operasi kejahatan digital dengan pembagian peran yang sistematis.

JEJAK OPERASI MENGARAH KE KAMBOJA

Hasil penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap dugaan bahwa jaringan utama beroperasi dari Kamboja.

Namun, operasi tersebut diduga memiliki kaki di Indonesia.

Sejumlah warga negara Indonesia diduga berperan sebagai agen dalam jaringan tersebut. Penangkapan dilakukan di wilayah Kepulauan Meranti, Riau, serta DKI Jakarta.

Fakta ini menunjukkan tantangan baru dalam penanganan kejahatan siber. Pusat kendali dapat berada di luar negeri, sementara target, rekening penampung, dan jaringan operasional berada di dalam negeri.

Batas negara menjadi semakin kabur ketika seluruh komunikasi, transaksi, dan perekrutan dilakukan melalui jaringan digital.

RP4,8 MILIAR LENYAP, KORBAN DIDUGA TERSEBAR

Berdasarkan penyidikan sementara, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar.

Namun, angka tersebut belum tentu menjadi angka final.

Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.

Dengan korban yang diduga tersebar di berbagai daerah, kasus ini berpotensi menjadi salah satu gambaran serius mengenai berkembangnya kejahatan berbasis manipulasi emosional dan teknologi finansial.

Modusnya sederhana, tetapi dampaknya sistematis.

Korban dibuat percaya.

Kepercayaan diubah menjadi investasi.

Investasi diubah menjadi angka keuntungan palsu.

Dan ketika korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi sasaran penipuan, uangnya telah berpindah melalui jaringan transaksi yang sulit dilacak.

INVESTASI ATAU ILUSI?

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan terhadap platform investasi digital yang menawarkan keuntungan melalui media sosial.

Di satu sisi, masyarakat semakin mudah mengakses berbagai instrumen aset digital. Di sisi lain, kemudahan tersebut dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk menciptakan platform, identitas, dan keuntungan yang bersifat semu.

Karena itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menjadikan kedekatan emosional sebagai dasar mengambil keputusan finansial.

Terlebih apabila seseorang yang baru dikenal melalui Instagram atau WhatsApp tiba-tiba menawarkan peluang investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan cepat.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat memastikan legalitas platform investasi sebelum melakukan transaksi serta tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pada akhirnya, kasus ini meninggalkan satu pesan penting:

Dalam kejahatan love scam, pelaku tidak selalu terlebih dahulu memburu uang korban. Mereka memburu kepercayaan. Setelah kepercayaan berhasil direbut, uang sering kali hanya tinggal menunggu waktu.

Posting Komentar

0 Komentar