Bandung | Mata30news.com – Dugaan penolakan terhadap warga yang hendak bersilaturahmi dan menyampaikan aspirasi kepada salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung menuai sorotan. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi indikator lemahnya kualitas pelayanan publik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., menilai praktik pelayanan yang menutup akses masyarakat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip pemerintahan yang terbuka.
Menurut Wempy, apabila warga yang datang pada jam kerja hanya menerima jawaban "pejabat tidak ada di tempat" tanpa kepastian waktu, tanpa mekanisme pelayanan, maupun tanpa penjadwalan ulang, maka kondisi tersebut patut dievaluasi sebagai bentuk pelayanan yang tidak optimal.
> "Kantor pemerintahan dibangun dan dibiayai dari uang rakyat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban konstitusional, bukan pilihan," ujar Wempy dalam keterangan tertulis yang diterima Mata30news.com, Senin (13/7/2026).
Kepala OPD Dinilai Bertanggung Jawab
Wempy menegaskan, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada pada petugas keamanan atau petugas penerima tamu, tetapi juga berada pada pimpinan OPD sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan.
Menurutnya, setiap OPD seharusnya memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan tamu yang jelas, termasuk mekanisme apabila pejabat yang ingin ditemui sedang bertugas di luar kantor.
"Apabila seorang satpam berani menolak masyarakat tanpa memberikan solusi pelayanan, maka perlu dievaluasi apakah sistem pelayanan di instansi tersebut sudah berjalan sesuai standar," katanya.
Selain kepala OPD, Wempy juga mendorong Sekretaris Daerah sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pembinaan disiplin terhadap seluruh perangkat daerah agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan.
Soroti Aspek Hukum Pelayanan Publik
Dalam kajiannya, Wempy mengingatkan bahwa penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia juga mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Selain itu, menurutnya, dugaan penundaan pelayanan atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Ombudsman Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Evaluasi Menyeluruh
Wempy mendorong Pemerintah Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di seluruh OPD.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dipertimbangkan antara lain:
melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar;
meningkatkan transparansi jadwal pelayanan dan keberadaan pejabat melalui kanal resmi pemerintah;
memperkuat mekanisme pelayanan pengaduan masyarakat;
serta melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
ASN Diminta Mengedepankan Pelayanan
Wempy juga mengingatkan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat sehingga budaya birokrasi harus terus diarahkan pada pelayanan yang cepat, terbuka, profesional, dan akuntabel.
"Pemerintah yang baik bukan hanya memiliki program yang besar, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Kepercayaan publik lahir dari pelayanan yang berkualitas, bukan dari birokrasi yang sulit dijangkau," tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Bandung dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih baik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)


0 Komentar