BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 ""🙏" Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi MoU Perumda Pasar Juara–Kejari Bandung, Namun Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi MoU Perumda Pasar Juara–Kejari Bandung, Namun Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Bandung | Mata30news.com – Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Perumda Pasar Juara Kota Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam aspek mitigasi risiko hukum.

Namun demikian, Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum, R. Wempi Syamkarya, S.H., M.H., menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Saya mengapresiasi langkah Perumda Pasar Juara yang membangun sinergi dengan Kejaksaan. Namun apresiasi tidak boleh menghentikan fungsi kontrol publik. MoU boleh terlihat bersih, tetapi yang harus dipastikan adalah bahwa kebersihan itu benar-benar dapat dibuktikan, bukan sekadar menjadi kesan," ujar Wempi kepada Mata30news.com, Kamis (3/6/2026).

Dasar Hukum Kerja Sama Dinilai Sah dan Relevan

Menurut Wempi, kerja sama tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 129, yang mewajibkan direksi BUMD menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), termasuk pengelolaan risiko hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2), memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama negara atau pemerintah melalui kuasa khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Artinya, kerja sama ini bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk memperkuat tata kelola BUMD," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa fungsi Bidang Datun bukanlah menjadi "tameng hukum", melainkan memberikan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.

Tiga Catatan Kritis Pengamat

Di balik apresiasinya, Wempi menyampaikan tiga catatan penting yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh Perumda Pasar Juara maupun Kejari Kota Bandung.

1. Publik Berhak Mengetahui Rekam Jejak Sengketa

Wempi menilai publikasi MoU dilakukan dalam situasi ketika tidak terdapat informasi mengenai perkara hukum besar yang sedang dihadapi Perumda Pasar Juara. Meski hal tersebut menunjukkan pendekatan preventif, ia mengingatkan bahwa sebagian masyarakat bisa saja menafsirkan kerja sama tersebut sebagai upaya mencari perlindungan apabila terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, ia meminta Perumda membuka data jumlah sengketa yang pernah dihadapi dalam dua tahun terakhir, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Data tersebut merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi akan menghilangkan prasangka," ujarnya.

2. Transparansi Anggaran Pendampingan Hukum

Catatan kedua berkaitan dengan aspek pembiayaan.

Wempi menjelaskan bahwa layanan hukum Bidang Datun bukan merupakan layanan tanpa biaya. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2020, terdapat mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa hukum yang diberikan Kejaksaan.

Oleh sebab itu, ia meminta Perumda Pasar Juara menjelaskan secara terbuka besaran anggaran yang dialokasikan untuk pendampingan hukum, apakah telah tercantum dalam Rencana Anggaran Kerja (RAK), serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Transparansi anggaran menjadi bukti bahwa kerja sama ini benar-benar untuk meningkatkan tata kelola, bukan sekadar membeli rasa aman menggunakan uang publik," tegasnya.

3. Potensi Benturan Kepentingan Harus Dicegah

Catatan ketiga berkaitan dengan independensi Kejaksaan.

Menurut Wempi, Kejaksaan memiliki dua fungsi berbeda, yakni sebagai Jaksa Pengacara Negara pada bidang Datun dan sebagai penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia menilai perlu adanya mekanisme internal yang jelas agar jaksa yang memberikan pendampingan hukum kepada Perumda tidak menangani perkara pidana yang berkaitan dengan objek pendampingan tersebut.

"Prinsip imparsialitas harus dijaga. Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme pemisahan fungsi atau Chinese Wall diterapkan agar tidak terjadi benturan kepentingan," katanya.

Tiga Rekomendasi untuk Memperkuat Akuntabilitas

Sebagai bentuk pengawasan konstruktif, Wempi menyampaikan tiga rekomendasi yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Pertama, Perumda diminta mempublikasikan ruang lingkup dan batasan MoU secara terbuka melalui situs resmi, sehingga masyarakat mengetahui jenis pendampingan hukum yang diberikan maupun perkara yang tidak menjadi kewenangan Bidang Datun.

Kedua, membangun dashboard informasi sengketa Perumda yang memuat jumlah perkara aktif, status penanganannya, serta nilai kerugian negara yang berhasil dicegah atau diselamatkan melalui pendampingan Kejaksaan.

Ketiga, memastikan seluruh biaya pendampingan hukum diaudit oleh BPK mengingat sumber pembiayaan berasal dari dana publik yang berkaitan dengan retribusi para pedagang.

Sinergi Harus Melahirkan Kepercayaan Publik

Menutup pandangannya, Wempi menyatakan bahwa MoU tersebut dapat menjadi instrumen positif bagi peningkatan tata kelola Perumda apabila dijalankan secara transparan dan akuntabel.

"MoU ini adalah vitamin bagi Perumda Pasar Juara. Namun vitamin dapat berubah menjadi racun apabila dikonsumsi tanpa aturan yang jelas. Kejari ingin bersih, Perumda juga ingin bersih. Tugas kami sebagai pengamat adalah memastikan kebersihan itu dapat diukur, diaudit, dan dirasakan masyarakat, bukan sekadar terlihat dalam seremoni."

Ia menambahkan, kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila kolaborasi antar lembaga dibangun di atas prinsip keterbukaan.

"Kolaborasi tanpa transparansi akan melahirkan prasangka. Sebaliknya, sinergi yang disertai akuntabilitas akan melahirkan kepercayaan. Kota Bandung membutuhkan yang kedua," pungkas R. Wempi Syamkarya, S.H., M.H., Pengamat Kebijakan Publik, Politik, dan Hukum serta Dewan Penasehat Media Analisaber.


Posting Komentar

0 Komentar