Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah menangani tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek batu bara (PLN BB), perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020–2025.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025," ujar Irjen Totok, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden agar dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk dilakukan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memenuhi kebutuhan proses penyidikan," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun mata30news.com, penyidikan terhadap tiga perkara tersebut turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus-kasus yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel sebelumnya sempat ditangani Polri sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Perkembangan perkara ini menjadi sorotan publik setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan serta valuta asing (valas) yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Febrie Adriansyah telah memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Namun, belum genap 24 jam setelah penyampaian keterangannya, Febrie mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polri menegaskan akan mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Redaksi)***


0 Komentar