Jakarta | mata30news.com – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi strategis memasuki babak baru. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut bermula dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing (valas) yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya guna mempercepat pengungkapan perkara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Sebagai pengganti sementara, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Pada hari yang sama, Rudi Margono mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR serta seorang aparatur sipil negara berinisial F. DR diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, tiga perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kasus ini disebut menjadi salah satu perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, meminta agar identitas para tersangka disampaikan secara terbuka kepada publik. Ia menyebut salah satu tersangka berinisial F merupakan pejabat yang sebelumnya bertugas di lingkungan Jampidsus.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi Mata30News)



0 Komentar