Bandung|mata30news.com – Polemik penebangan 10 pohon di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, terus menjadi sorotan publik. Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk mengambil langkah tegas dengan menindak pihak yang diduga menjadi penyebab utama penebangan pohon, bukan hanya menangani dampaknya.
Dalam keterangan pers yang diterima media, Wempy menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga ruang terbuka hijau (RTH) sekaligus menegakkan peraturan daerah.
“Jangan sampai Kota Bandung kehilangan pohon demi kepentingan bisnis segelintir pihak. Yang harus ditindak adalah sumber persoalannya, bukan sekadar dampaknya,” tegas Wempy.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang memuat penjelasan Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan, terkait penebangan pohon di depan kawasan Six Nine Padel Club, Jalan Riau. Di tengah persepsi publik yang mengaitkan penebangan dengan fasilitas lapangan padel, Wempy menyebut terdapat temuan di lapangan berupa pemasangan videotron berukuran besar di depan bangunan tersebut.
Menurutnya, apabila benar penebangan dilakukan untuk memastikan visibilitas videotron dari jalan utama, maka persoalan ini tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.
Soroti Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Dalam kajiannya, Wempy menyebut dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta asas proporsionalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menilai, apabila pelanggaran hanya dikenai sanksi administratif berupa denda yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan potensi keuntungan bisnis dari operasional videotron, maka sanksi tersebut tidak akan memberikan efek jera yang memadai.
“Jika nilai kontrak videotron mencapai miliaran rupiah per tahun, sementara sanksinya hanya ratusan juta rupiah, maka patut dipertanyakan aspek keadilan dan efektivitas penegakan hukumnya,” ujarnya.
Minta Audit Menyeluruh
Selain mendorong penindakan tegas, Wempy juga meminta Pemerintah Kota Bandung membuka secara transparan seluruh informasi terkait legalitas videotron tersebut kepada publik, termasuk izin penebangan pohon serta dasar hukum atas tindakan penyegelan yang telah dilakukan.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, serta DPRD Kota Bandung untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh videotron dan reklame berukuran besar di Kota Bandung.
Dari sisi pemulihan lingkungan, Wempy mendorong agar pihak yang terbukti melanggar diwajibkan melakukan ganti rugi ekologis dengan menanam kembali sedikitnya 100 pohon sebagai kompensasi atas 10 pohon yang ditebang.
Harapan kepada Wali Kota
Menutup pernyataannya, Wempy menegaskan bahwa komitmen terhadap slogan “Bandung Utama” harus diwujudkan melalui perlindungan nyata terhadap ruang terbuka hijau serta penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
“Jangan biarkan Bandung kehilangan pohon demi kepentingan reklame. Ketegasan hari ini akan menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan lingkungan hidup,” pungkasnya.(Red)***
Narasumber: R. Wempy Syamkarya)***



0 Komentar