Jakarta | mata30news.com – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka lain, Don Ritto (DR), yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/8/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
"Di samping melakukan pemeriksaan saksi, tim penyidik melakukan penggeledahan satu tempat di daerah Bandung Barat milik Saudara DR. Dari lokasi tersebut diperoleh beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara DR maupun FA," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Selain rumah Don Ritto, Tim 9 juga menggeledah sedikitnya tujuh perusahaan atau kantor yang diduga terafiliasi dengan Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian praktik pencucian uang yang kini tengah didalami penyidik.
Anang menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada penggeledahan, tetapi juga pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Dalam dua hari terakhir, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
"Pada hari sebelumnya ada lima saksi dari pihak swasta yang diperiksa. Hari ini sekitar tujuh saksi kembali dimintai keterangan, sebagian besar dari pihak swasta dan beberapa berasal dari perusahaan," jelasnya.
Menurut Anang, penyidik kini tengah mendalami hubungan antara Febrie Adriansyah dengan jaringan perusahaan yang diduga dikendalikan Don Ritto. Pendalaman dilakukan melalui keterangan para saksi, dokumen yang disita, serta barang bukti lain yang telah diperoleh dari penyidikan sebelumnya.
Ia menambahkan, penyidik juga memanfaatkan barang bukti hasil penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sejumlah Kasus Menjerat Febrie Adriansyah
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa perkara dugaan korupsi dan TPPU. Kasus tersebut semula ditangani Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia juga menjadi tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp543 miliar, dengan tersangka lain bernama Nurman Herin.
Tak hanya itu, Kejagung juga masih memproses penyidikan lain yang menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara PLTU yang disebut mengakibatkan pemadaman listrik (blackout).
Diberhentikan Sementara dari Kejaksaan
Seiring status hukumnya sebagai tersangka, Febrie Adriansyah juga telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa. Menurut Kejaksaan Agung, langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hanya memperoleh 50 persen dari gaji pokok, sedangkan seluruh tunjangan sudah tidak diberikan," tegas Anang.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana, aset, serta keterkaitan para pihak yang diduga terlibat dalam jaringan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
(Redaksi | mata30news.com)


0 Komentar