Kemandulan Penegakan Hukum di Kasus Perumda Tirtawening Kota Bandung, Ada Apa di Kejati Jabar?

Bandung |MATA 3O NEWS — Penanganan laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Perumda Tirtawening Kota Bandung kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski laporan masyarakat telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sejak tiga bulan lalu, hingga kini belum juga ada kenaikan status ke tahap penyelidikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen Kejati Jabar dalam memberantas korupsi, khususnya pada badan usaha milik daerah (BUMD).

1. Tiga Bulan Masih Sebatas Puldata: Terlalu Lama?

Kejati Jabar menyatakan bahwa laporan dugaan KKN Tirtawening masih berada di tahap pengumpulan data awal (puldata). Meski prosedur ini merupakan bagian dari mekanisme standar, durasi tiga bulan dianggap terlalu lama oleh publik.

Penundaan yang berkepanjangan menimbulkan dua persepsi:

  1. Apakah Kejati memang sangat berhati-hati?
  2. Atau ada sengaja memperlambat proses sehingga kasus ini mereda dengan sendirinya?

Ketiadaan progres yang jelas membuat publik semakin cemas bahwa penegakan hukum stagnan.

2. Minimnya Transparansi & Akuntabilitas Kejati Jabar

Kejati Jabar tidak memaparkan dugaan pelanggaran apa yang sedang di-puldata—apakah terkait proyek pengadaan, rekrutmen pegawai, aset, atau bentuk penyimpangan lain. Ketertutupan ini membuat publik sulit mengukur serius atau tidaknya penanganan laporan tersebut.

Dalam konteks BUMD yang mengelola layanan vital seperti air bersih, transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi syarat agar publik tidak merasa dikhianati oleh institusi penegak hukum.

Redaksi Mata30news.com telah mengirim pesan pertanyaan mengenai hal ini kepada Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar  Srinurcahya, namun belum mendapat respon dan jawaban sampai artikel ini ditayangkan. Seolah semua dibungkam untuk tidak merespon Kasus Perumda Tirtawening, Ada Apa?

3. Dugaan Nepotisme di Tirtawening: 17 Keluarga, 2 ART, dan 132 Pegawai?

Salah satu isu paling menyita perhatian adalah dugaan nepotisme oleh mantan Direktur Utama Tirtawening. Ia disebut-sebut mengangkat:

  • 17 anggota keluarga sedarah,
  • 2 asisten rumah tangga, serta
  • 132 pegawai baru menjelang akhir masa jabatannya.

Jika klaim ini benar, pola rekrutmen tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan yang serius dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan maupun kerusakan tata kelola perusahaan.

Nepotisme dalam BUMD bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

4. Desakan Publik Menguat: Spanduk Protes Bermunculan

Di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung telah terlihat spanduk dan poster dengan tagar #UsutTuntasKKNdiPDAM. Fenomena ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini makin menurun.

Masyarakat Anti Korupsi menuntut:

  • audit keuangan Tirtawening,
  • pemeriksaan rekrutmen pegawai,dan penindakan tegas jika terbukti ada penyimpangan.

5. Potensi Kerugian Negara: Dampak Langsung ke Layanan Air Bersih

Meski belum ada angka resmi dari auditor negara maupun penyidik, potensi kerugian negara dari dugaan penyimpangan proyek dan aset bisa mencapai miliaran rupiah.

Dampaknya tidak hanya finansial. Tirtawening adalah penyedia air bersih bagi warga Bandung. Jika tata kelolanya buruk, konsekuensinya langsung dirasakan rakyat.

6. Kecurigaan Intervensi dan “Main Pihak”

Keterlambatan proses hukum membuat publik mempertanyakan apakah ada intervensi dari pihak tertentu. Meski belum ada bukti mengenai tekanan politik atau kepentingan lain, ketiadaan perkembangan selama berbulan-bulan semakin memperkuat dugaan tersebut.

Para pemerhati antikorupsi mendesak Kejati Jabar untuk:

  • Memberikan penjelasan resmi terkait progres proses hukum,
  • Mempublikasikan timeline penanganan kasus,dan memastikan tidak ada pihak yang kebal dari proses penyelidikan.

7. Risiko Hilangnya Momentum Publik

Jika kasus ini dibiarkan menggantung, publik khawatir isu dugaan KKN akan tenggelam sebelum diperiksa secara menyeluruh. Padahal saat ini momentum protes dan perhatian warga sedang tinggi.

Pengamat kebijakan publik, R.Wempy Syamkarya, S.H.,M.M , menilai bahwa jika Kejati tidak segera ambil langkah tegas, kasus Tirtawening dapat menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di level BUMD.

Kesimpulan

Penanganan kasus dugaan KKN di Perumda Tirtawening memasuki fase krusial. Ketiadaan langkah penyelidikan setelah tiga bulan membuat publik mempertanyakan keseriusan Kejati Jabar. Situasi ini menciptakan persepsi bahwa penegakan hukum mandul, sekalipun laporan masyarakat sudah jelas, argumentatif, dan menyangkut pengelolaan perusahaan daerah strategis.

Kejati Jabar dituntut untuk:

Segera menaikkan status kasus ke tahap penyelidikan bila bukti awal terpenuhi, memastikan transparansi proses, dan menjaga integritas penyidikan tanpa intervensi pihak manapun.

Kasus ini menyangkut bukan hanya integritas hukum, tetapi juga citra pemerintah daerah dan kepercayaan publik terhadap lembaga publik yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat.

Publik harus terus mengawasi.

Selama belum ada langkah konkret, kecurigaan akan kemandulan penegakan hukum akan terus bergema.***

Editor : Kang Moel JPJ Indonesia 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama