OPINI PUBLIK
“Hak Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Proses Penyelidikan Kejari: Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan Kota”
Oleh: R. Wempy Syamkarya, SH., MM. Pengamat Kebijakan Publik & Politik
Kasus Dugaan Penyalahgunaan kewenangan di Pemerintahan Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus memperluas penyelidikan dan hingga kini telah memeriksa sekitar 50 saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 30 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik Kejari Bandung masih mendalami alur dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek dan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Rincian potensi kerugian negara belum diungkapkan ke publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dijaga kerahasiaannya. Meski demikian, ia mengakui adanya temuan awal berupa indikasi aliran pemberian atau kickback yang tengah didalami lebih lanjut.
Perkembangan Terbaru
Kejari Bandung masih melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa pejabat dan pihak terkait, namun belum merinci dugaan penyalahgunaan kewenangan secara spesifik.
Wakil Wali Kota Erwin menyatakan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan di Kejari Bandung.
Latar Belakang Kasus
Penyelidikan yang dilakukan saat ini merupakan pengembangan dari rangkaian kasus korupsi sebelumnya. Setahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Yana Mulyana. Dalam sejarahnya, Pemerintah Kota Bandung juga pernah diguncang kasus besar, seperti suap bansos yang menjerat Wali Kota Dada Rosada serta Sekda Edi Siswadi.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa akuntabilitas pemerintahan Kota Bandung harus diperkuat, terutama dalam sistem pengawasan pengadaan dan pengelolaan anggaran.
Prediksi Berdasarkan Informasi Publik
Berdasarkan sejumlah informasi yang tersedia, bukan tidak mungkin Kejari Bandung akan menemukan bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam kasus ini. Pemeriksaan lebih dari 50 saksi menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas dan mendalam.
Ada kemungkinan terdapat pejabat yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktek-praktek yang berpotensi masuk kategori korupsi, kolusi, atau nepotisme (KKN). Bahkan tidak tertutup kemungkinan bahwa penyelidikan ke depan akan mengarah pada penetapan tersangka.
Namun demikian, semua prediksi tersebut harus dipandang sebagai analisis berbasis informasi yang tersedia, bukan kesimpulan hukum. Kepastian tetap berada di tangan penyidik melalui dua alat bukti yang sah.
Kolaborasi Kejari dan Kepolisian: Syarat Proses Hukum
Penting dipahami bahwa Kejaksaan tidak dapat melakukan penangkapan atau penahanan tanpa koordinasi bersama pihak kepolisian. Dalam hal ini, Polrestabes Bandung memiliki peran penting dalam mendukung tindakan-tindakan operasional penyidikan.
Oleh karena itu, setiap temuan harus diperkuat melalui penyelidikan yang teliti, objektif, dan memenuhi standar pembuktian.
Hak Wali Kota & Wakil Wali Kota: Klarifikasi atau Intervensi?
Sebagai pimpinan daerah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota memiliki hak untuk meminta informasi dan klarifikasi mengenai proses penyelidikan, terutama jika kasus tersebut berkaitan dengan jajaran pemerintahan yang mereka pimpin.
Ada beberapa alasan yang memperkuat legitimasi hak tersebut:
1. Mandat Rakyat
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota dipilih untuk memimpin dan memastikan jalannya pemerintahan. Mereka punya tanggung jawab langsung untuk menjaga stabilitas dan integritas Pemkot.
2. Keterkaitan Langsung dengan Sistem Pemerintahan
- Jika penyelidikan menyangkut perangkat daerah, maka pimpinan daerah memiliki kepentingan administratif untuk mengetahui situasi agar pengelolaan pemerintahan tetap berjalan.
3. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
- Dalam tata kelola pemerintahan, kedua prinsip ini adalah fundamental. Oleh karena itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajar meminta penjelasan mengenai perkembangan proses hukum, sejauh tidak mengintervensi kewenangan penyidik.
Dasar Hukum (Eviden)
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 26 ayat (1) menegaskan tanggung jawab Wali Kota dalam memimpin jalannya pemerintahan daerah.
2. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,Pasal 5 ayat (1) memberi ruang bagi kepala daerah untuk meminta informasi atau klarifikasi atas proses pengawasan atau penyelidikan dari lembaga penegak hukum.
3. Laporan kegiatan Kejari Bandung yang menunjukkan adanya penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung.
Tetapi perlu digarisbawahi: hak untuk mendapatkan informasi tidak boleh digunakan sebagai bentuk tekanan, intervensi, atau upaya mempengaruhi proses hukum. Independensi Kejari adalah prinsip mutlak.
Menatap Ke Depan: Transparansi adalah Kunci
Kasus ini menjadi cermin besar untuk Pemerintah Kota Bandung. Bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi bagaimana pemimpin daerah bersikap dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan objektif.
Jika proses ini berjalan dengan baik, transparan, dan bebas intervensi, maka masyarakat akan mendapatkan pembelajaran bahwa pemerintahan daerah benar-benar berkomitmen terhadap integritas.
Kasus ini tidak hanya menguji lembaga penegak hukum, tetapi juga komitmen moral Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta seluruh jajaran Pemkot Bandung untuk menjadikan pemerintahan yang bersih sebagai kenyataan, bukan sekadar slogan.
Catatan Penutup
Kasus ini penting sebagai bahan evaluasi, diskusi, dan perbaikan sistem pemerintahan. Transparansi, akuntabilitas, serta keberanian untuk menghadapi proses hukum adalah fondasi yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan di Kota Bandung.***
Pengamat Kebijakan Publik & Politik
R. WEMPY SYAMKARYA, SH., M.M.