![]() |
| Diduga Penghalangan Pers Saat Imlek di Wihara Bandung, Ada Diskriminasi? |
Bandung |mata30news.com— Insiden pengusiran awak media saat hendak meliput perayaan Tahun Baru Imlek di wihara kawasan Jalan Kelenteng, Kota Bandung, memicu sorotan tajam.
Peristiwa tersebut menimbulkan dugaan adanya penghalangan kerja jurnalistik serta potensi praktik diskriminatif dalam kegiatan yang berlangsung di ruang ibadah yang dapat diakses publik.
Sejumlah jurnalis yang hadir untuk menjalankan tugas peliputan mengaku diminta meninggalkan lokasi oleh petugas keamanan tanpa penjelasan administratif yang jelas.
Tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup, tidak ada surat keputusan resmi, serta tidak dijelaskan mekanisme akreditasi media yang berlaku.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Dalam konteks ini, tindakan pengusiran tanpa dasar regulatif yang transparan berpotensi masuk dalam kategori penghalangan kerja jurnalistik.
Apabila perayaan Imlek tersebut merupakan kegiatan keagamaan dan kebudayaan yang bersifat terbuka, maka pembatasan terhadap media semestinya memiliki dasar hukum yang sah, disertai prosedur yang jelas dan diberlakukan secara setara.
Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai kebijakan sepihak yang berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
Selain dugaan penghalangan pers, muncul pula pertanyaan sensitif terkait kemungkinan perlakuan berbeda terhadap awak media tertentu. Beberapa jurnalis mempertanyakan apakah terdapat seleksi berdasarkan persepsi identitas atau latar belakang tertentu.
Jika benar terjadi perlakuan berbeda atas dasar etnis atau asumsi identitas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta prinsip anti-diskriminasi dalam sistem hukum nasional.
Secara sosiologis, diskriminasi tidak selalu berbentuk pernyataan eksplisit. Ia dapat hadir dalam bentuk pembatasan akses, perlakuan selektif, atau pengusiran tanpa alasan objektif. Karena itu, klarifikasi terbuka dari pihak pengelola wihara menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah seluruh media memang dilarang meliput, atau hanya pihak tertentu?
- Apakah terdapat mekanisme akreditasi resmi yang diberlakukan secara setara?
- Siapa yang mengeluarkan kebijakan pelarangan tersebut?
Petugas keamanan pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan normatif membatasi hak konstitusional tanpa mandat tertulis dari penanggung jawab kegiatan.
Jika tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif sepihak, maka hal itu mencerminkan lemahnya tata kelola kelembagaan dan berpotensi melanggar hukum.
Kota Bandung yang selama ini dikenal sebagai simbol toleransi dan keberagaman diuji oleh peristiwa ini. Perayaan Imlek sebagai bagian dari warisan budaya nasional seharusnya menjadi momentum inklusivitas, bukan eksklusivitas.
Media bukan ancaman, melainkan instrumen kontrol sosial dan transparansi publik. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan sah, publik berhak bertanya: apa yang sedang ditutup-tutupi?
Insiden ini mendesak adanya klarifikasi resmi dari pengelola wihara serta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengamanan kegiatan.
Jika ditemukan unsur penghalangan kerja pers atau diskriminasi, maka langkah pengaduan kepada Dewan Pers maupun aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional yang dapat ditempuh.
Demokrasi tidak boleh berhenti di gerbang rumah ibadah. Kebebasan pers dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum adalah fondasi negara hukum — dan tidak ada institusi yang berada di atasnya. (MR)*""

0 Komentar