BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 087724408069 🔥 "Selamat Hari Raya Iedul Fitri "Mohon maaf Lahir dan Batin"🙏" 80 Hari Tanpa Kepastian, Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Bandung Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Publik Menunggu Jawaban

Ticker

8/recent/ticker-posts

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

80 Hari Tanpa Kepastian, Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Bandung Disorot: Transparansi Dipertanyakan, Publik Menunggu Jawaban

BANDUNG | Mata30NEWS.com – Proses seleksi Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung kembali menjadi sorotan publik. Hingga akhir Mei 2026, penetapan pimpinan definitif perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih bagi lebih dari 200 ribu pelanggan itu belum juga diumumkan, meskipun tiga nama calon direksi telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 7 Maret 2026.

Kondisi tersebut memunculkan kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik yang menilai keterlambatan itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mencerminkan krisis tata kelola dan minimnya transparansi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Kota Bandung, R. Wempy Syamkarya, SH., MH., menyebut publik hingga kini tidak memperoleh informasi resmi terkait perkembangan hasil fit and proper test maupun tahapan lanjutan proses penetapan direksi.

R.Wempy Syamkarya Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

"PDAM mengelola sektor strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Ketika proses penentuan pemimpinnya berlangsung tanpa kepastian dan tanpa keterbukaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi kepercayaan publik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Seleksi Diwarnai Kontroversi

Selain lamanya proses penetapan, seleksi Direktur Utama PDAM Tirtawening sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan karena munculnya kritik terhadap komposisi panitia seleksi yang dinilai mengandung unsur politik serta adanya kandidat internal yang dianggap belum memiliki pengalaman memimpin perusahaan berskala besar.

Menurut Wempy, prinsip profesionalisme dalam pengelolaan BUMD harus ditempatkan di atas kepentingan politik apa pun.

"BUMD bukan ruang kompromi politik. Pengisian jabatan strategis harus berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional," tegasnya.

Risiko Vakum Kepemimpinan

Hingga saat ini, PDAM Tirtawening masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat sejumlah keputusan strategis perusahaan, mulai dari investasi jaringan perpipaan, penurunan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW), hingga pengembangan proyek pelayanan air bersih.

Sejumlah pengamat menilai keberadaan pimpinan definitif sangat penting untuk memastikan arah kebijakan perusahaan berjalan optimal dan memiliki legitimasi penuh dalam pengambilan keputusan.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

Dalam kajiannya, Wempy mengacu pada ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur mekanisme pengangkatan direksi. Ia menilai apabila rekomendasi Kemendagri sebenarnya telah diterima Pemerintah Kota Bandung namun belum ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan, maka terdapat potensi pelanggaran administratif.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa proses seleksi BUMD termasuk kategori informasi publik yang semestinya dapat diakses masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Ketertutupan informasi hanya akan memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung," katanya.

Air Bukan Komoditas Politik

Lebih jauh, Wempy mengingatkan bahwa layanan air bersih merupakan hak dasar warga negara yang telah ditegaskan dalam berbagai putusan hukum nasional.

Karena itu, menurutnya, pengelolaan PDAM harus dijauhkan dari praktik-praktik politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu.

"Publik berhak memperoleh jaminan bahwa pengelolaan air dilakukan secara profesional, bukan menjadi bagian dari transaksi atau kompromi politik," ujarnya.

Desakan kepada Pemkot dan DPRD

Dalam pernyataannya, Wempy mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera membuka informasi terkait status rekomendasi Kemendagri dan menjelaskan kepada masyarakat tahapan yang sedang berlangsung.

Ia juga meminta DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi B, menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance.

Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat didorong untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses tersebut.

Menunggu Kepastian

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandung maupun panitia seleksi terkait alasan keterlambatan penetapan Direktur Utama PDAM Tirtawening.

Di tengah kebutuhan masyarakat akan pelayanan air bersih yang optimal, pertanyaan publik pun terus mengemuka: apakah keterlambatan ini murni persoalan prosedural, atau ada faktor lain yang belum terungkap ke ruang publik?

Satu hal yang pasti, semakin lama proses ini berlangsung tanpa kejelasan, semakin besar pula tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMD strategis milik Kota Bandung tersebut.


Posting Komentar

0 Komentar