Kota Bandung | mata30news.com – Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, menyatakan siap kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah Kejaksaan Negeri Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat dirinya.
Keputusan penghentian penyidikan tersebut menjadi titik balik bagi H. Erwin untuk kembali fokus mengabdi kepada masyarakat Kota Bandung dan menjalankan roda pemerintahan bersama Wali Kota Bandung.
Dalam keterangannya di Bandung, Jumat, Erwin mengaku bersyukur atas keputusan yang diambil Kejaksaan Negeri Bandung dan menilai proses hukum telah berjalan secara objektif sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Saya mengucapkan terima kasih ya kepada Kejaksaan karena telah bekerja objektif dengan menganut prinsip hukum,” ujar Erwin.
Ia menyampaikan akan mulai kembali aktif menjalankan agenda resmi pemerintahan pada Senin (8/6). Langkah awal yang akan dilakukannya adalah berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung guna membahas pembagian tugas dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang tengah dihadapi Kota Bandung.
“Saya mungkin mau coba berdiskusi kira-kira apa tugas saya yang untuk berbagi gitu kan untuk menyelesaikan persoalan di Kota Bandung,” katanya.
Meski sempat berstatus tersangka, Erwin mengaku tetap aktif menjalankan kegiatan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. Ia menyebut dirinya masih rutin berceramah, menjadi imam salat tarawih, hingga membantu berbagai persoalan warga meskipun tidak dipublikasikan melalui media sosial.
Menurutnya, keputusan SP3 yang diterbitkan Kejari Bandung telah melalui proses kajian dan pertimbangan yang matang dari penyidik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbuloh Sambas, menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan demi memberikan kepastian hukum setelah penyidik tidak menemukan unsur yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
“Tapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka,” kata Abun.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, publik kini menantikan langkah dan kontribusi nyata H. Erwin dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bandung.




0 Komentar