BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" Diduga Langgar Perda K3, Sepuluh Pohon Besar di Kawasan LIK Kota Bandung Ditebang Tanpa Izin

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Diduga Langgar Perda K3, Sepuluh Pohon Besar di Kawasan LIK Kota Bandung Ditebang Tanpa Izin


Bandung | mata30news.com – Kegiatan penebangan pohon berukuran besar di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kota Bandung, Kecamatan Panyileukan, Kamis (16/7/2026), menuai sorotan. Penebangan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari instansi pemerintah yang berwenang dan berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Hingga berita ini diturunkan, proses penebangan masih berlangsung. Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya 10 pohon berdiameter sekitar 90 hingga 100 inci yang berada di sepanjang jalan kawasan industri telah ditebang.

Dari hasil penelusuran mata30news.com, para pekerja mengaku penebangan dilakukan atas perintah Sunarto, selaku pengelola Kawasan Industri LIK Kota Bandung.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Sunarto membenarkan adanya kegiatan penebangan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan keselamatan.

"Penebangan dilakukan demi keamanan jalan dan untuk menghindari kecelakaan," ujar Sunarto.

Terkait legalitas penebangan, Sunarto menyatakan kawasan LIK bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bandung.

 "Kawasan ini bukan milik Kota Bandung. Selama ini juga tidak ada kepedulian maupun pemeliharaan dari Pemerintah Kota Bandung terhadap kawasan ini," katanya.


Ketika ditanya mengenai status aset jalan di kawasan tersebut, Sunarto menjelaskan bahwa hingga kini belum pernah dilakukan serah terima kepada Pemerintah Kota Bandung.

"Pemkot Bandung tidak mau menerima aset tersebut," ungkapnya.

Namun demikian, berdasarkan pengecekan yang dilakukan mata30news.com, belum ditemukan adanya dokumen perizinan atau rekomendasi penebangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Sejumlah fakta yang diperoleh di lapangan antara lain:

Tidak ditemukan izin atau rekomendasi dari pemerintah tingkat kelurahan maupun kecamatan.

Tidak ditemukan izin atau rekomendasi dari dinas yang membidangi pertamanan atau pengelolaan ruang terbuka hijau.

Atas dasar temuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai prosedur penebangan pohon yang dilakukan di kawasan tersebut, termasuk apakah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.

Di sisi lain, alasan keselamatan yang disampaikan pengelola kawasan juga perlu diverifikasi, termasuk apakah terdapat kajian teknis atau rekomendasi dari instansi yang berwenang yang menyatakan pohon-pohon tersebut memang membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, mata30news.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, perangkat daerah yang membidangi pengelolaan pertamanan, serta Pemerintah Kota Bandung mengenai status aset jalan di kawasan LIK, ketentuan perizinan penebangan pohon, dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Tim Investigasi Mata30news.com)

Posting Komentar

0 Komentar