Bandung | mata30news.com – Dugaan penebangan sedikitnya 10 pohon berukuran besar di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Kota Bandung, Kecamatan Panyileukan, menuai sorotan. Pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan kawasan industri tersebut diperkirakan memiliki diameter mencapai sekitar 90 hingga 100 inci dan ditebang tanpa terlihat adanya dokumen perizinan dari instansi pemerintah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, belum ditemukan adanya izin atau rekomendasi penebangan dari pemerintah setempat maupun instansi yang membidangi pengelolaan ruang terbuka hijau.
Saat dikonfirmasi, Sunarto, selaku pengelola kawasan LIK, membenarkan adanya kegiatan penebangan tersebut. Menurutnya, langkah itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan keselamatan pengguna jalan.
"Penebangan dilakukan demi keamanan jalan dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat kondisi pohon yang dinilai membahayakan," ujar Sunarto.
Terkait perizinan, Sunarto menyatakan bahwa kawasan LIK bukan merupakan aset Pemerintah Kota Bandung karena hingga kini belum dilakukan serah terima.
"Kawasan ini bukan milik Kota Bandung. Pemerintah Kota juga selama ini tidak melakukan kepedulian maupun pemeliharaan terhadap kawasan ini," katanya.
Saat ditanya mengenai status aset jalan, Sunarto menjelaskan bahwa hingga kini jalan di kawasan LIK belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Pemkot Bandung tidak mau menerima aset tersebut," ungkapnya.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun mata30news.com, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian, di antaranya:
- Belum ditemukan adanya izin atau rekomendasi penebangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan adanya koordinasi dengan perangkat pemerintah setempat terkait pelaksanaan penebangan.
- Penebangan dilakukan terhadap pohon-pohon berukuran besar yang berada di sepanjang jalan kawasan industri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bandung maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung mengenai status kewenangan atas pohon-pohon tersebut serta apakah penebangan memerlukan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar hukum lingkungan dan Kebijakan Publik, R.Wempi Syamkarya S.H.,M.H. menyebutkan bahwa status kepemilikan aset kawasan tidak serta-merta mengesampingkan kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dari instansi berwenang mengenai legalitas penebangan tersebut, termasuk apakah telah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, dan ia menyebut Waskat (Pengawasan Melekat) Lurah dan Camat Lemah
Mata30news.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Lingkungan Hidup ,Dinas Perhubungan dan Satpol PP , Pemerintah Kota Bandung, dan pihak terkait lainnya guna mendapatkan informasi yang berimbang mengenai dugaan penebangan tersebut.(Mulyana)***





0 Komentar