BACA BERITA TANPA IKLAN ,MATA30NEWS.COM REDAKSI : JL.AHMAD YANI 252 KOTA BANDUNG, HOT LINE BY WHATSAPP 085872343168 🔥 ""🙏" Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU: Dari Penegak Hukum, Kini Berhadapan dengan Proses Hukum

Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU: Dari Penegak Hukum, Kini Berhadapan dengan Proses Hukum


Jakarta|mata30news.com – Babak baru bergulir dalam perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menahannya di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Beberapa jam kemudian, status hukumnya berubah. Dari saksi, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari.

Perubahan status hukum itu menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik, terutama setelah munculnya temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Empat Perkara, Satu Nama

Kejaksaan Agung kini mengusut sejumlah perkara yang berkaitan dengan Febrie. Sedikitnya empat surat perintah penyidikan (sprindik) disebut telah diterbitkan dalam rangkaian pengusutan tersebut.

Selain dugaan TPPU, perkara lain yang turut dikaitkan mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan pasokan dan gangguan sistem kelistrikan.

Rangkaian perkara tersebut membuat posisi Febrie semakin menjadi sorotan. Apalagi, ia bukan figur biasa dalam penegakan hukum. Sebagai mantan Jampidsus, Febrie pernah berada di garis depan dalam penanganan sejumlah perkara besar.

Kini, seorang pejabat yang pernah menangani perkara-perkara besar itu justru harus menghadapi proses hukum yang tidak kalah serius.

Ditahan di Rutan KPK, Kejagung Bicara Perlindungan

Penahanan Febrie di Rutan Gedung Merah Putih KPK juga memunculkan pertanyaan. Kejaksaan Agung menyebut langkah itu dilakukan untuk menjamin perlindungan terhadap tersangka sekaligus menjaga proses penyidikan berjalan secara akuntabel dan transparan.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung.

Rudi menyebut penempatan Febrie di Rutan KPK memiliki sejumlah pertimbangan, termasuk rekam jejaknya yang pernah menangani perkara-perkara besar.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas dan transparansi. Kami juga bersinergi dengan KPK,” ujarnya.

Namun, keputusan tersebut tetap menyisakan ruang bagi publik untuk bertanya. Mengapa seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum harus ditempatkan di rutan lembaga antirasuah? Apakah langkah itu semata-mata demi perlindungan, atau sekaligus untuk memastikan proses hukum terhadap mantan aparat penegak hukum berjalan tanpa intervensi?

Ujian Besar Kejaksaan Agung

Perkara Febrie Adriansyah kini menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung. Sebab, proses hukum ini tidak hanya menyangkut seorang tersangka, tetapi juga menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum.

Publik tentu menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: dari mana asal-usul aset dan uang yang ditemukan, bagaimana aliran dananya, siapa saja yang terlibat, serta apakah seluruh proses penyidikan akan berjalan secara terbuka dan profesional.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga dituntut membuktikan bahwa proses hukum tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Pengusutan harus mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Febrie Adriansyah tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Namun, pada saat yang sama, penetapan tersebut menempatkan Kejaksaan Agung pada satu tanggung jawab besar: membuktikan seluruh tuduhan secara transparan, objektif, dan berdasarkan hukum.

Sebab, dalam penegakan hukum, tidak boleh ada hukum yang tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lain—termasuk ketika yang berhadapan dengan hukum adalah mantan penegak hukum itu sendiri.(Red)*""

Posting Komentar

0 Komentar