Ticker

MATA30NEWS: Berita Terkini Tanpa Iklan — Silakan Tulis Judul Berita Anda di Sini — Info Bandung Hari Ini

Ad Code 788-651-0323 AkBF759kdLu0s0ntGMHcGUkB9cPrq7NVRC3qjgtECRU

https://siaplur.dprd.bandung.go.id/

Satu Pohon yang Ditebang, Berapa Banyak Oksigen di Bandung yang Hilang?

Satu Pohon yang Ditebang, Berapa Banyak Oksigen di Bandung yang Hilang?

Menimbang Hukum, Ilmu Pengetahuan, dan Tanggung Jawab Moral

Artikel ditulis oleh : Mulyana Rachman (Pemimpin Redaksi Mata30News.com) Kamis,6 Agustus 2026

Poto diambil di lokasi Komplek LIK Kelurahan Mekarmulya ,Kecamatan Panyileukan Kota Bandung 

Bandung|mata30news.com - Di tengah pesatnya pembangunan di Kota Bandung , terjadi maraknya penebangan pohon di pinggir jalan yang  sering dianggap sebagai hal biasa. Sebatang pohon ditebang hari ini, lalu diganti dengan bibit baru, seolah persoalan telah selesai. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.

Ada 3 Kasus Penebangan pohon yang terjadi di Kota Bandung yaitu Penebangan Pohon Besar yang terekpose Yaitu :

1. Penebangan Pohon terjadi di Komplek Lingkungan Industri  (LIK) Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan sebanyak 10 pohon ,bedasarkan investigasi Tim Mata30 dengan sampling 10 sisa bekas penebangan pohon.

Diduga Tebang 10 Pohon Besar Tanpa Izin, Pengelola LIK Bandung Sebut Kawasan Belum Diserahkan ke Pemkot

2. Penebangan pohon di Cijerah,kawasan Pasar Pola Cijerah setelah ditemukan aksi penebangan 12 pohon secara ilegal. 

Marak Penebangan Pohon Tanpa Izin di Bandung: Kasus Pasar Pola Cijerah dan Kawasan LIK Panyileukan 
Penebangan di Pasar Cijerah

3.  Penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan LLRE Martadinata (Riau) Kota Bandung. Yang diduga menguntungkan tempat komersial Fadel dan Pemilik Iklan Vidiotron.

Wali Kota Bakal Seret Penebangan 10 Pohon di Jalan LLRE Martadinata ke Meja Hijau

Bandung merupakan salah satu kota yang terus berkembang. Di balik pembangunan infrastruktur, pelebaran jalan, dan penataan kawasan, pohon-pohon besar yang telah tumbuh puluhan tahun kerap menjadi korban penebangan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah penebangan pohon merupakan kejahatan lingkungan?

Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Secara hukum, tidak semua penebangan pohon merupakan tindak pidana. Namun, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa kajian lingkungan, atau mengakibatkan rusaknya fungsi ekologis, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pohon bukan hanya sekadar tanaman penghijau. Ia adalah "Pabrik Oksigen" alami yang bekerja tanpa henti selama puluhan tahun. Setiap helai daun menyerap karbon dioksida (CO₂), memanfaatkan energi matahari melalui proses fotosintesis, lalu melepaskan oksigen yang menjadi sumber kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Sebuah pohon dewasa dengan diameter batang sekitar 8 inci (±20 cm) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100–120 kilogram oksigen setiap tahun. Jika dikonversikan ke volume gas, jumlah tersebut setara dengan sekitar 70–84 meter kubik oksigen.

Agar lebih mudah dipahami, mari kita bandingkan dengan tabung oksigen medis. Satu tabung oksigen berkapasitas 6 meter kubik berisi sekitar 8,6 kilogram oksigen. Dengan demikian, satu pohon dewasa mampu menghasilkan oksigen yang setara dengan sekitar 12 hingga 14 tabung oksigen medis setiap tahun.

Jika harga isi ulang satu tabung oksigen berkisar Rp200.000, maka nilai ekonomis oksigen yang diproduksi satu pohon mencapai sekitar Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per tahun. Padahal, pohon memberikan semua itu secara cuma-cuma.

Namun manfaat pohon tidak berhenti pada produksi oksigen. Pohon juga menyerap karbon dioksida penyebab pemanasan global, menyaring debu dan polusi udara, menurunkan suhu lingkungan hingga beberapa derajat Celsius, menjaga kelembapan udara, mengurangi risiko banjir dengan meningkatkan daya serap tanah, serta menjadi habitat bagi berbagai satwa.

Yang sering terlupakan adalah waktu. Pohon besar yang ditebang hari ini tidak dapat langsung digantikan oleh bibit yang baru ditanam. Diperlukan waktu 10 hingga 30 tahun, bahkan lebih, agar pohon pengganti mampu memberikan manfaat yang setara. Artinya, selama puluhan tahun masyarakat kehilangan pasokan oksigen, keteduhan, dan fungsi ekologis yang sebelumnya tersedia.

Bayangkan jika 10 pohon besar ditebang dalam satu kawasan. Setiap tahun lingkungan kehilangan sekitar 700–840 meter kubik oksigen, setara dengan 120–140 tabung oksigen medis. Kerugian tersebut terus berulang setiap tahun sampai pohon pengganti benar-benar tumbuh dewasa.

Karena itu, setiap keputusan menebang pohon seharusnya dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan kajian lingkungan yang matang. Penebangan mungkin diperlukan dalam kondisi tertentu, tetapi harus menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama. Menanam pohon baru tetap penting, namun mempertahankan pohon yang sudah dewasa jauh lebih bernilai daripada sekadar menggantinya dengan bibit.

Pada akhirnya, menjaga pohon berarti menjaga kehidupan. Kita mungkin mampu membeli tabung oksigen ketika sakit, tetapi tidak ada manusia yang mampu menggantikan jutaan pohon yang setiap hari memproduksi oksigen secara gratis bagi seluruh makhluk hidup.

Ketika satu pohon besar tumbang, yang hilang bukan hanya sebatang kayu. Yang ikut hilang adalah sumber udara bersih, kesejukan, keseimbangan alam, dan warisan bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, merawat pohon bukan sekadar tindakan mencintai lingkungan, melainkan investasi untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.

Menjaga Pohon adalah Menjaga Masa Depan

Pembangunan memang diperlukan. Namun pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang mengorbankan lingkungan, melainkan pembangunan yang mampu berjalan berdampingan dengan alam.

Pohon yang telah tumbuh selama puluhan tahun merupakan investasi ekologis yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Menebangnya mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa jam, tetapi untuk mengembalikan manfaat yang sama diperlukan waktu puluhan tahun.

Karena itu, sebelum satu pohon ditebang, seharusnya yang dihitung bukan hanya nilai kayunya, tetapi juga nilai oksigen yang hilang, udara bersih yang berkurang, kesejukan yang lenyap, serta hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Bandung Membutuhkan Lebih Banyak Pohon, Bukan Lebih Sedikit

Di tengah meningkatnya suhu udara, polusi kendaraan, dan berkurangnya ruang terbuka hijau, keberadaan pohon menjadi semakin penting.

Setiap pohon dewasa yang hilang berarti berkurangnya kemampuan kota menghasilkan udara bersih.

Bila sepuluh pohon besar ditebang, lingkungan kehilangan sekitar:

  • 700–840 meter kubik oksigen per tahun, atau
  • setara 120–140 tabung oksigen medis ukuran 6 meter kubik setiap tahunnya.

Angka tersebut hanyalah ilustrasi manfaat oksigen. Nilai sesungguhnya jauh lebih besar karena fungsi ekologis pohon tidak dapat dihitung hanya dengan uang.

Bagaimana Pandangan Hukum?

Bandung merupakan salah satu kota yang terus berkembang. Di balik pembangunan infrastruktur, pelebaran jalan, dan penataan kawasan, pohon-pohon besar yang telah tumbuh puluhan tahun kerap menjadi korban penebangan. 

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: "apakah penebangan pohon merupakan kejahatan lingkungan?"

Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Secara hukum, tidak semua penebangan pohon merupakan tindak pidana. Namun, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa kajian lingkungan, atau mengakibatkan rusaknya fungsi ekologis, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan harus berlandaskan prinsip:

  • kelestarian,
  • keberlanjutan,
  • kehati-hatian,
  • tanggung jawab negara,
  • dan pembangunan berwawasan lingkungan. 

Dengan demikian, apabila penebangan pohon dilakukan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologis, tanpa prosedur yang semestinya, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pohon Bukan Sekadar Hanya Menilai Kayu

Selama ini, pohon sering dipandang hanya sebagai batang kayu yang memiliki nilai ekonomi. Padahal, pohon adalah aset lingkungan yang tidak tergantikan dalam waktu singkat.

Satu pohon dewasa dengan diameter batang sekitar 8 inci (±20 cm) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100–120 kilogram oksigen per tahun, atau setara 70–84 meter kubik oksigen.

Jika dikonversikan ke tabung oksigen medis berkapasitas 6 meter kubik, maka satu pohon menghasilkan oksigen yang setara dengan sekitar 12–14 tabung oksigen setiap tahun.

Apabila harga isi ulang satu tabung oksigen rata-rata Rp200.000, maka nilai ekonomis oksigen yang diproduksi satu pohon mencapai sekitar Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta setiap tahun. Nilai tersebut belum termasuk jasa lingkungan lain yang diberikan pohon secara cuma-cuma.

  • Kerugian yang Tidak Terlihat
  • Saat satu pohon ditebang, yang hilang bukan hanya batang kayunya.

Yang ikut hilang adalah:

  • Pasokan oksigen bagi masyarakat.
  • Kemampuan menyerap karbon dioksida (CO₂).
  • Penurun suhu lingkungan.
  • Penyaring debu dan polusi udara.
  • Habitat burung dan satwa.
  • Daya serap air yang membantu mencegah banjir.

Yang lebih memprihatinkan, bibit pengganti memerlukan waktu 10–30 tahun untuk kembali memiliki fungsi ekologis yang setara dengan pohon dewasa.

Artinya, masyarakat kehilangan manfaat lingkungan tersebut selama bertahun-tahun

Data estimasi produksi oksigen pohon disusun dari literatur kehutanan dan fisiologi tanaman sebagai kisaran ilmiah (bervariasi menurut spesies, ukuran tajuk, umur, dan kondisi tumbuh), sehingga angka yang digunakan dalam artikel merupakan estimasi, bukan nilai pasti untuk setiap pohon.(Mulyana)***



Karya tulis : Mulyana Rachman.

Sumber Naskah

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (JDIH).
  2. Basis Data Peraturan BPK RI – UU Nomor 32 Tahun 2009.

Posting Komentar

0 Komentar